Kapolres Manokwari Ungkap Kasus Postingan Ujaran Kebencian Temui Titik Terang
Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mengaku, proses hukum kasus ujaran kebencian di media sosial mulai menuju titik terang atau jelas.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mengaku, proses hukum kasus ujaran kebencian di media sosial mulai menuju titik terang atau jelas.
"Penyelidikan pada kasus ujaran kebencian di media sosial, telah menuju ke arah yang lebih jelas," ujar Gultom, kepada sejumlah awak media, Jumat (11/3/2022).
Terkait penetapan tersangka, hingga kini pihaknya belum mengarah ke sana.
Baca juga: Hasil Penyelidikan ES Bantah Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Ini Kata Kapolres Manokwari
Kendati demikian, hingga kini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan proses lebih lanjut.
"Kita sudah melakukan pengembangan dari akun yang pertama memposting status dengan nada ujaran kebencian kepada sebuah kelompok," tuturnya.
"Kita sudah melakukan pengembangan dari saksi lain, hingga berlanjut ke ES yang masih berstatus sebagai saksi."
Hingga kini, pihaknya telah mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik di Jayapura.
"Saat ini kita sedang menunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik di Jayapura," kata Gultom.
Baca juga: Update Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial, Polres Manokwari Fokus Periksa Saksi
Sembari menunggu hasil, kini pihaknya tengah melakukan pendalaman dari sejumlah saksi di Manokwari dan ahli bahasa.
"Sampai saat ini saksi sudah bertambah dua orang, diluar dari tiga yang telah diperiksa kemarin," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kapolres-Manokwari-AKBP-Parisian-Herman-Gultom-memberikan-penjelasan-terkait-gf.jpg)