Pemkab Manokwari Lakukan Revisi Perda Miras, Ini Penjelasan Bupati Hermus Indou
Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kembali melaksanakan reviu atau penelaahan ulang terkait peraturan daerah (Perda) terkait miras.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kembali melaksanakan reviu atau penelaahan ulang terkait peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras (Miras).
Hal tersebut disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, Senin (14/3/2022).
"Reviu tersebut akan dilaksanakan secara keseluruhan pada perda miras," ujar Indou, kepada sejumlah awak media, Senin.
Baca juga: ES Memaafkan Pelaku Ujaran Kebencian Atas Nama Dirinya, LP3BH Manokwari Minta Kasus Lanjut
Selain itu, pihaknya juga akan membentuk sebuah satgas yang bergerak untuk mengawal peredaran miras di daerah ini.
"Reviu perda miras, saat ini kita sedang melakukan kajian ulang," tuturnya.
Sementara, kewenangan untuk mengkaji ulang perda tersebut akan didelegasikan ke Universitas Papua.
"Melalui revisi ini bisa diimplementasi segera, sehingga dapat mengendalikan miras di Manokwari," ucapnya.
Nantinya, perilaku masyarakat yang mengkonsumsi miras dan lainnya bisa dikendalikan.
"Perda ini masih berlaku, karena dia belum dicabut. Ini hanya belum efektif sehingga kita akan revisi," kata Indou.
Intinya, setelah perda miras dilakukan revisi, maka peredarannya juga bisa dikendalikan.(*)
Berita Papua Barat Lainnya