Pelaku Sekap Anak Bidan yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang, Polisi Masih Dalami
Penyelidikan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di kolong jembatan Tol Bawen Semarang, Jawa Tengah, terus diselidiki polisi.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Penyelidikan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di kolong jembatan Tol Bawen Semarang, Jawa Tengah, terus diselidiki polisi.
Dikutip dari Kompas.com, polisi mengungkap lokasi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap anak korban yakni MF yang masih berusia 5 tahun.
Sebelumnya diketahui pelaku DC (31) yang merupakan kekasih korban sempat mengaku menyekap anak korban, SK (32), di sebuah kamar kos.
Baca juga: Pria di OKU Bunuh Tetangga Desa Gara-gara Dipelototi: Saya Terhina, Mana Ekonomi Sedang Susah
Namun, setelah ditelusuri lokasi penyekapan anak yang dibiarkan meninggal karena kelaparan ternyata dilakukan di rumah pelaku, yakni di Rembang.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa lokasinya berada di rumah kontrakan di Lasem, Kabupaten Rembang.
"Sementara tempat penyekapan dan penganiayaan sedang kami lakukan pemeriksaan dan analisa, menurut tersangka di rumahnya di Rembang, tapi sedang kita dalami," kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin (21/3/2022).
Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi.
Baca juga: Detik-detik Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Dapat Sepatu Balap dari Alex Rins saat Nonton MotoGP
Selain itu, pihaknya juga menerjunkan tim untuk memberikan fasilitas trauma healing kepada keluarga korban yang tinggal di Yogyakarta.
"Sejak awal keluarga korban meminta hukuman setinggi-tingginya. Tapi nanti kembali lagi hakim yang memutuskan. Kami jelas akan menerapkan hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, DC ditangkap saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman sampai 15 tahun bahkan bisa seumur hidup," kata Djuhandhani di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Lokasi Penyekapan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang"
