Pemilik Senjata Api Digelandang ke Polda Papua Barat, Polisi: Terancam 20 Tahun Penjara
Kabag Ops Polres Manokwari Kompol Junaidy A Weken membenarkan penanganan sepucuk senjata api (Senpi) jenis revolver, dan puluhan senjata tajam (Sajam)
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kabag Ops Polres Manokwari Kompol Junaidy A Weken membenarkan penanganan sepucuk senjata api (Senpi) jenis revolver, dan puluhan senjata tajam (Sajam) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kata dia, penangkapan tersebut terjadi ketika tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari menggelar operasi pekat 2022 di depan Hotel Fajar Roon jalan Trikora Wosi.
"Kami laksanakan razia ini menyasar pada sajam dan barang kejahatan lainnya," ujar Weken, kepada sejumlah awak media, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Avatar Polres Manokwari Amankan 1 Pucuk Senjata Revolver dan 51 Alat Tajam
Ia berujar, dari hasil razia tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 51 sajam dan satu pucuk senpi mirip revolver.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua butir amunisi kaliber 38.
Sebelum penangkapan senpi, tim gabungan telah mencurigai sebuah kendaraan roda empat.
"Pada saat mau diberhentikan oleh personil, dia tidak mau berhenti dan malah jalan terus," tuturnya.
Akhirnya, si pemilik senpi berinisial OS (45) malah lari dengan kendaraan tersebut.
Namun, gerakan yang mencurigai oleh OS tersebut langsung dikejar oleh tim Avatar Polres Manokwari.
"Pada saat digeledah tim Avatar temukan satu pucuk senpi jenis revolver, dan dua amunisi," ungkapnya.
Sementara, tim langsung berkoordinasi dengan penyidik Dirkrimum Polda Papua Barat, kemudian diserahkan kepada penyidik.
"Sampai saat ini penyidik di Polda Papua Barat, masih mendalami alasan OS membawa senpi tersebut," kata Weken.
Tak hanya itu, pemilik senpi tersebut dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1995.
"Jadi ancaman hukuman bagi yang melanggar 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)