Simak Ini Syarat Penerima BSU 2022 yang Dijadwalkan Cair pada April 2022
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta tahun 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta tahun 2022.
Sedangkan ada syarat baru pagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui sebelumnya, BSU atau yang lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji tertentu.
Baca juga: Pergoki Istrinya Telepon Mantan Pacar, Suami Lakukan KDRT, Sempat Tenggelamkan Kepala Korban ke Air
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (4/4/2022).
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah di tahun ini dengan beberapa ketentuan.
Bantuan ini, kata Airlangga, hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
"(Akan diberikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Sekadar info, pada tahun 2020-2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut melanjutkan program bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19.
Pemerintah kata dia, masih membahas mekanisme pemberian bantuan.
Namun dia memastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan diumumkan sebentar lagi.
"Tadi ada arahan Bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah di mana ini akan terus dimatangkan," ucap dia.
Baca juga: Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April 2022, Ini Penjelasan Kemenaker
Baca juga: Kronologi Remaja di Jogja Tewas Dilukai Pelaku Klitih, Korban Sedang Cari Sahur dengan Temannya
Di sisi lain, pemerintah juga memberi bantuan reguler dan bansos pandemi dengan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hingga April 2022, dana PEN sudah terkucur Rp 29,3 triliun dari pagu Rp 455,62 triliun.
Realisasinya setara dengan 6,4 persen dari pagu yang tersebar di tiga klaster, yakni klaster kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi.
"Terkait perlindungan masyarakat Rp 22,74 triliun, ini untuk PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan, dan penguatan ekonomi Rp 5 triliun," tandas Airlangga.
(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Tahun Ini, Ada Perubahan Syarat Bagi Penerima