Kronologi Pemuda di Kepri Aniaya Ayah Kekasih, Tak Terima Diminta Pulang saat Apel Pacar
Seorang pemuda berinisial CF warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau melakukan penganiayaan terhadap ayah tiri sang pacar.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pemuda berinisial CF warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau melakukan penganiayaan terhadap ayah tiri sang pacar.
Persoalan bermula, ia tak terima diminta pulang karena sudah tengah malam oleh korban.
Akibatnya, korban berinisial HE menderita luka di bagian kepala dan harus mendapatkan 3 jahitan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban, peristiwa ini bermula saat CF bertamu atau apel ke rumah pacarnya di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (1/3/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Anggota TNI AU dan Istrinya Tewas setelah Adu Banteng dengan Truk di Karanganyar, Ini Kronologinya
Baca juga: KKB Ali Kogoya Tewas Ditembak Aparat saat Intai Pos Keamanan, Senpi FN 46 AK Diamankan Petugas
Karena CF belum juga pulang hingga pukul 00.00 WIB, HE pun menegur CF dan memintanya pulang karena sudah tengah malam.
"Pelapor yang merupakan ayah tiri pacar terlapor menegur (CF). Pelapor mengatakan sekarang sudah pukul berapa," kata Sya'ban menerangkan kronologi kejadian pada Selasa (5/3/2022).
Teguran itu tak disambut baik. CF justru tidak terima hingga keduanya cekcok.
HE emosi dan melemparkan sebuah kursi ke arah CF dan dia bisa menghindarinya.
Kemudian CF yang tidak terima, menyerang HE dengan tangan kosong. CF melayangkan sejumlah pukulan ke arah kepala HE.
Baca juga: Kapolres Manokwari Sebut Belum Ada Kelangkaan Minyak Goreng, Keluhan Pedagang: Kita Sulit Dapat Stok
Baca juga: Pria di Banjar Bunuh Mantan Istri dan Buang Jasadnya di Semak, Mengaku Cemburu dengan Korban
CF menghentikan tindakannya setelah ditahan oleh anggota keluarga pacarnya yang lain.
"Akibatnya pelapor menderita luka di bagian kepala sebelah kiri dan mendapatkan 3 jahitan," jelas AKP Awal.
HE pun melaporkan tindakan CF ke Polres Tanjungpinang.
Pada Jumat (4/4/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan CCF di jalan Bandara, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Polisi kemudian membawanya ke ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diminta Pulang Saat Apel Pacar, Pemuda di Tanjungpinang Pukul Ayah Tiri Kekasihnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Iilustrasi-perkelahian-pemukulan-penganiayaan.jpg)