Ada Kontra soal Vonis Mati Herry Wirawan, Ahli: 13 Korban Itu, Mereka Sudah Mati sebelum Meninggal

Dalam kontra itu, mereka menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera hingga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

"Itu hukum positif kita dan sudah ditinjau dari segala aspek. Ini kita bicara pelaksanaan UUD, bukan pembentukan UUD," jelasnya.

Dalam hal ini, Akhiar juga menilai tidak pantas membicarakan soal hak asasi.

Sebab, menurutnya justru pelaku sudah melanggar hak asasi dari para korban.

"Bagi saya, bicara hak asasi pelaku itu kalau dia tidak melanggar hak asasi orang lain, kalau dia melanggar hak asasi orang lain, bagaimana kita bicara hak asasi?"

"(Vonis mati) Ini yang diinginkan masyarakat, kalau kita lihat 13 korban itu mereka sudah mati sebelum meninggal," ujar Akhiar.

Baca juga: Kisah Nenek di Garut, Tertimbun Tanah Longsor dan Merangkak Naik dengan Mata Tertutup Tanah

Alasan ICJR Tolak Vonis Mati: Negara Gagal Lindungi Korban

Insititute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan, penjatuhan hukuman mati Herry Wirawan menunjukkan fokus negara yang justru kepada pembalasan terhadap pelaku, alih-alih membantu proses pemulihan korban.

"Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual."

"Karena fokus negara justru diberikan kepada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya," ujar Maidina seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun mengutip pernyataan UN High Commissioner for Human Rights Michelle Bachelet mengenai hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual yang justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

Bachelet menyampaikan, meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya.

"Tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan."

"Masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia, menurut Bachelet, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korban, dan menerapkan pidana mati kepada pelaku, tidak akan menyelesaikan masalah ini," kata Maidina.

Baca juga: Pria di Banjar Bunuh Mantan Istri dan Buang Jasadnya di Semak, Mengaku Cemburu dengan Korban

Ia pun menilai, pidana mati yang diterapkan justri membuktikan negara gagal hadir untuk korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved