Ada Kontra soal Vonis Mati Herry Wirawan, Ahli: 13 Korban Itu, Mereka Sudah Mati sebelum Meninggal
Dalam kontra itu, mereka menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera hingga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut ICJR, pidana mati merupakan bentuk gimmick yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban.
Sebagai konsekuensi dari hal ini, negara kemudian mencoba membuktikan diri untuk terlihat berpihak kepada korban, dengan menjatuhkan pidana mati.
Adapun selain restitusi, majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan untuk membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 300 juta yang diberikan dengan nominal beragam kepada 13 korban.
Namun demikian hakim menyatakan bahwa restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Mati Herry Tuai Pro Kontra, Ahli Pertanyakan Hukuman yang Buat Jera & Soroti Hak Asasi Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Herry-Wirawan.jpg)