Pegawai RSUD Kapahiang Jadi Tersangka terkait Perempuan Tewas karena Aborsi, Kerap Jual Obat

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus seorang perempuan berinisial EA (23) asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal saat aborsi.

(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Polres Kepahiang, Polda Bengkulu meringkus 3 orang tersangka yang terlibat tindak aborsi yang mengakibatkan seorang perempuan EA (23) meninggal dunia, Rabu (6/4/2022) pukul 20.15 WIB, di RSUD Kepahiang, Provinsi Bengkulu. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus seorang perempuan berinisial EA (23) asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Diketahui EA meninggal setelah konsumi enam pil penggugur kandungan.

T iga tersangka yang ditetapkan yakni kekasih AN (27), RY (27) dan DE (36), karyawan RSUD Kapahiang.

Dikutip dari Tribun Bengkulu, DE mengaku kerap memperjualbelikan obat aborsi tersebut.

Baca juga: Viral Aksi Warga Pikul Jenazah Sejauh 8 Km Lewat Jalan Berlumpur di Jombang, Ini Kata Kepala Desa

"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi," kata DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022

"Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," ujar DE.

Kekasih sudah memiliki istri

Selain DE, polisi juga menetapkan AN (27), kekasih korban sebagai tersangka.

AN adalah warga Kabupaten Bengkulu yang bekerja di salah satu BUMN. Saat menjalin hubungan dengan korban, AN ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak.

Kepada awak media, AN membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu tersebut.

Ia mengaku jika keputusan menggugurkan janin adalah kesepakatan antara dirinya dan korban.

"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," kata An saat dibawa ke ruang penyidik Tipidter, pada Jum'at (8/4/2022).

Baca juga: Viral Calon Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan, Kodam XVI Pattimura: Identitasnya Ilegal

Baca juga: Kronologi Pria Asal Semarang Tipu Calon Istrinya, Berhasil Dapatkan Ratusan Juta tapi Tak Dinikahi

Dia sendiri mengaku tidak mau banyak bicara ke awak media dan ingin menyampaikan penyesalan ke keluarganya secara langsung.

"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar An.

Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan EA dan AN sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.

"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap KBP Suparman.

Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersangka RY untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.

RY kemudian meminta tersangka DE untuk membelikan obat penggugur kanndungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

Baca juga: Istri Pamer Harta di Tiktok, Pencuri di Area Tambang Freeport Mimika Berhasil Diciduk Polisi

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan dan Curah di Pasar Remu Sorong Masih Mahal

Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA. Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.

Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS. Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.

Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Tewas karena Aborsi, Pegawai RSUD Kapahiang Jadi Tersangka, Pelaku Sering Palsukan Resep Dokter"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved