Saat 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba-tiba Nyanyikan “Indonesia Raya”

Saat digiring, para tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba menyanyikan “Indonesia Raya”.

(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Saat digiring, para tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba menyanyikan “Indonesia Raya” di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut.

Mereka bersjumlah delapan tersangka digiring dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menuju rumah tahanan (rutan) Polda Sumut, Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, mengatakan, dirinya tak mengetahui alasan kliennya menyanyikan lagu kebangsaan itu.

Baca juga: Istilah Kode untuk Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Dibungkus hingga Ojeg Online

"Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan. Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi ‘Indonesia Raya’. Itu tanpa rekayasa. Saya tak tahu kenapa mereka nyanyi ‘Indonesia Raya’," ujarnya, Jumat.

Selain itu, para tersangka juga menyebut diri mereka korban politik.

"Mereka bilang, ‘Kami korban politik. Kami bukan kriminal. Kita fight sampai akhir'," ucap Sangab menirukan perkataan tersangka.

Sangab mengaku masih merinding bila mengingat momen tersebut.

8 tersangka kasus kerangkeng manusia ditahan

Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditahan di rutan Polda Sumut sejak Jumat (8/4/2022).

Salah satu tersangka adalah putra Terbit Rencana Perangin-angin, DP. Adapun tujuh tersangka lainnya berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, para tersangka akan ditahan hingga 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila dalam tempo tersebut penyidikan selesai, kasus bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah gelar perkara, melakukan penahanan kepada 8 orang tersebut di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Artinya waktu terus berjalan, harus selesaikan tepat waktu meskipun masih ada hal-hal yang mungkin belum bisa kita temukan, selesaikan, sebagaimana informasi yang disampaikan teman-teman Komnas HAM dan LPSK," ucapnya di Markas Polda Sumut, Jumat.

Kuasa hukum tersangka minta polisi tak tunduk pada tekanan siapa pun

Mengenai penahanan kliennya, kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, meminta polisi agar tidak tunduk pada tekanan siapa pun saat menyidik kasus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved