Beli Minyak Goreng Subsidi Wajib Ada KTP, Warga Sorong Mengeluh
Sejumlah masyarakat di Kota Sorong, Papua Barat, mengeluh terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk membeli minyak goreng bersubsidi
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Beli-minyak-goreng-pakai-ktp.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sejumlah masyarakat di Kota Sorong, Papua Barat, mengeluh terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk membeli minyak goreng bersubsidi di salah satu toko di Kota Sorong, Papua Barat.
Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Sorong, Yanti Ishak (41) mengatakan, akhir-akhir ini mau beli minyak goreng harus menyertakan KTP.
"Baru KTP yang dipakai wajib dari Kota Sorong, jika ada yang tidak punya ya pasti setengah mati," ujar Yanti, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (9/4/2022).
Ia menilai, syarat yang diberlakukan saat membeli minyak goreng, merupakan ketentuan sangat baru.
"Selama saya hidup di Sorong, baru kali ini kita merasa seperti ini," tuturnya.
"Sebagai masyarakat kita merasa dipersulit dan keberatan, harus dibuat seperti ini."
Kata dia, sudah antri lama baru ditambahkan surat KTP, jika lambat maka orang lain yang masuk dalam kuota.
Untuk itu, ia berharap, pemerintah jangan lagi mempersulit masyarakat dengan syarat semacam ini.
Senada dengan itu, Seorang Warga Kota Sorong, Ibrahim (64) menambahkan, ketentuan semacam ini baru sekarang diberlakukan.
"Kami sebagai masyarakat merasa dipersulit, kita membeli minyak goreng subsidi Rp 14 ribu, namun harus dengan KTP," pungkasnya.(*)