Kronologi Rentenir Tahan Jenazah yang akan Dimandikan, Gara-gara Utang Rp 2 Juta

Peristiwa jenazah ditahan rentenir saat akan dimandikan, viral di media sosial yang diunggah akun Arnida Putri Bungsu.

TribunWow.com/Aji
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Peristiwa jenazah ditahan rentenir saat akan dimandikan, viral di media sosial yang diunggah akun Arnida Putri Bungsu.

Pada keterangannya tertulis, 'seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti'.

Diketahui, jenazah tersebut adalah Rusli Daeng Sutte (39), warga Dusun/Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Sementara rentirnya merupakan seorang wanita bernama Daeng Ngembong, yang tak lain sepupu Rusli.

Karena kejadian tersebut, persiapan pemakaman sempat terhambat.

Baca juga: Viral Air Laut di Teluk Bima Diduga Tercemar Limbah, Berwarna Coklat hingga Ikan Mati Mengapung

Mengutip Tribun Timur, Kepala Dusun setempat, Kardi Situju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita.

Saat itu si rentenir datang dan langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu, yakni Rusli yang telah meninggal dunia dan akan dimandikan.

"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tak lain sepupunya sendiri."

"Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," katanya.

Ketika itu, warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada si rentenir, bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu, baru kemudian membahas terkait utang piutang.

"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ungkapnya.

Tak lama kemudian, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang.

"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta."

"Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Kepergok Selingkuh, Diadang Istri dan Adiknya di Jalan sampai Naik ke Kap Mobil

 

MUI: Haram Hukumnya

Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.

Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.

"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."

"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribun Timur.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Jenazah Ditahan Rentenir saat akan Dimandikan Gegara Masih Punya Utang, MUI Sulsel Buka Suara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved