Senin, 20 April 2026

Viral Video Kerusuhan di Pesta Dangdut di Blora, Diwarnai Suara Tembakan Peringatan

Viral di media sosial, sebuah video yang merekam aksi kerusuhan yang terjadi di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tayang:
zoom-inlihat foto Viral Video Kerusuhan di Pesta Dangdut di Blora, Diwarnai Suara Tembakan Peringatan
(DOK. ISTIMEWA)
Tangkapan layar video amatir aksi kerusuhan yang terjadi di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Sabtu (7/9/2022) malam 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang merekam aksi kerusuhan yang terjadi di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengatakan, dugaan sementara penyebab kerusuhan tersebut karena mabuk minuman keras.

"Untuk penyebabnya hampir secara umum karena minuman keras sehingga proses dangdutan itu hampir terjadi gelut atau perkelahian," ucap Aan saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Blora pada Senin (9/5/2022).

Baca juga: Wanita yang Rebut Mikrofon Khatib Salat Jumat Disebut Alami Gangguan Jiwa setelah Ayahnya Meninggal

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022) malam lalu juga tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari kepada pihak kepolisian.

Pemberitahuan adanya aksi keramaian juga baru dilakukan oleh pihak penyelenggara beberapa jam jelang pergelaran musik dangdut dilangsungkan.

"Sebab, informasi awal yang kami terima bahwa dengan sengaja menutupi kegiatan tersebut dan melaporkannya itu mendadak, jadi pelaksanaan malam, informasi dilaporkan ke polsek mendadak," kata dia.

Baca juga: Ibu Muda di Bandung Tewas Dibunuh, Diduga Pelaku Nekat karena Kesal Ajakan Nikahnya Ditolak

Baca juga: Fakta Kasus Polisi Hilang 4 Hari di Hutan Keramat Maluku, Ditemukan dalam Kondisi Lemas

Lebih lanjut, eks Kapolres Morotai tersebut juga mengingatkan agar masyarakat yang ingin melakukan aksi keramaian perlu meminta izin kepada pihak kepolisian.

"Namun, yang perlu digarisbawahi dalam pelaksanaan izin keramaian sebagaimana diatur dalam Pasal 510 KUHP bahwa wajib untuk meminta izin keramaian kepada pihak kepolisian guna ditunjuk personel untuk melakukan pengamanan kegiatan masyarakat di lokasi tersebut agar kondusivitas tetap terjaga," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, video amatir yang berdurasi 49 detik tersebut memperlihatkan sekelompok masyarakat yang berhamburan yang diselingi suara tembakan peringatan dari pihak kepolisian.

Untuk dugaan sementara, aksi kerusuhan yang terjadi seyogyanya merupakan acara halalbihalal dengan menggelar pergelaran musik dangdutan.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Penyebab Kerusuhan di Blora yang Videonya Viral di Media Sosial"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved