Sempat Kabur seusai Tabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas, Bripka EN Juga Ternyata Mangkir Dinas
Oknum polisi Bripda EN sempat kabur setelah menabrak seorang petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan di Jayapura, Papua.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Oknum polisi Bripda EN sempat kabur setelah menabrak seorang petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan di Jayapura, Papua.
Diketahui sebelumnya, Bripda EN menabrak petugas kebersihan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Akibatnya, korban yang bernama Alwi tewas di lokasi usai ditabrak di kawasan Pelabuhan Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi.
Baca juga: Janda yang Dibunuh Sempat Lapor Polisi Dapat Teror tapi Ditolak, Kapolres Selidiki Anak Buahnya
Bripda EN bersembunyi selama lima hari hingga akhirnya ditangkap petugas di rumahnya, kawsan Buncen, Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022).
Kini EN ditetapkan sebagai tersangka.
Bermula Tabrak 4 Orang, 1 Tewas
Peristiwa tabrakan itu terjadi Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.
Bripda EN ketika itu mengendarai pikap bernomor polisi PA 8067 AI bersama kedua temannya.
EN yang dalam kondisi mabuk melintas dari arah Pelabuhan Jayapura hendak menuju Argapura.
Tiba-tiba, EN tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak empat orang.
Baca juga: Detik-detik Pria di Jember Meregang Nyawa karena Bonceng Pacar Orang, Korban Ditantang Duel
Satu di antaranya adalah petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan bernama Alwi.
Korban langsung tewas di tempat.
Sedangkan tiga korban lainnya adalah Deenis Krey, Kilion Fairnap dan Neles Fairnap.
"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat, tiga orang lainnya luka-luka," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu.
Melarikan Diri, Ternyata 6 Bulan Mangkir Dinas
Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.
Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.
Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.
"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Viral Rekaman Tubuh Seorang Kakek Diterkam Buaya, Korban Hendak Pasang Pukat Ikan di Sungai
Baca juga: Pemuda di Sumut Nekat Bunuh Temannya, Polisi: Pelaku Sakit Hati karena Korban Hina Orangtuanya
Ditangkap dan Jadi Tersangka
Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.
Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas di Jayapura, Bripka EN Ternyata Sudah 6 Bulan Mangkir Dinas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-f.jpg)