5 Taruna yang Aniaya Juniornya hingga Tewas Didakwa 9 Tahun Penjara, Terbukti Gunakan Kekerasan
Lima orang dituntut 9 tahun penjara, atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang taruna.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Lima orang dituntut 9 tahun penjara, atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mereka yakni Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Niam Firdaus menjatuhkan pidana kepada kelima terdakwa yakni pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut di Tol Sumo, 14 Korban Meninggal Dunia hingga Sopir Berpotensi Jadi Tersangka
"Pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa I sampai dengan terdakwa V tetap ditahan," kata Niam dalam tuntutannya, Selasa (17/5/2022).
Dalam persidangan yang diikuti secara virtual itu, kelima terdakwa terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Habiskan Rp 20 Juta selama 6 Hari di Kampung Halaman, Ungkap Rincian Pengeluaran
Baca juga: Sopir Cadangan Bus yang Kecelakaan di Tol Sumo Terindikasi Konsumsi Sabu, Polisi Ambil Sampel Darah
Hal ini dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan kedua.
Selain menyebabkan kematian korban, disebut juga ada 14 korban lainnya mengalami sakit di perut akibat serangan pukulan atau tendangan dari kelima terdakwa.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (6/9/2021) di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Zidan Muhammad Faza mendapatkan kekerasan dari para seniornya hingga menyebabkan kematian.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Juniornya hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Dituntut 9 Tahun Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Penganiayaan.jpg)