Pemuda di OKUT Ngaku Dokter dan Buka Praktik di Rumah, Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Izin saat Diminta

Bermula dari kecurigaan warga, seorang dokter gadungan yang membuka praktek di rumahnya, YTP (25) diamankan pihak kepolisan.

gentside.co.uk via TribunWow.com
Ilustrasi dokter - Bermula dari kecurigaan warga, seorang dokter gadungan yang membuka praktek di rumahnya, YTP (25) diamankan pihak kepolisan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bermula dari kecurigaan warga, seorang dokter gadungan yang membuka praktek di rumahnya, YTP (25) diamankan pihak kepolisan.

YTP nekat buka praktek di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Sedangkan aksi YTP dibongkar saat pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.

Baca juga: Pembunuhan Mantan Pacar di Sukabumi Direncanakan, Pelaku Intai Korban dari Rumah Kosong

Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temannya Idial Skm M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.

Baca juga: Anak Buahnya Bakar Dokumen di Kamar Mandi saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Kadis: Itu Sampah

Baca juga: Habiskan Rp 20 Juta saat Pulang Kampung, Wanita Ini Curhat di Medsos: Biaya Mudik Itu Gak Murah

YTP (25) yang diduga bertindak sebagai dokter gadungan tampak mengenakan peci saat dibawa anggota kepolisian ke kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur saat melengkapi berkas.
YTP (25) yang diduga bertindak sebagai dokter gadungan tampak mengenakan peci saat dibawa anggota kepolisian ke kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur saat melengkapi berkas. (Dokumentasi Polisi)

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Padahal Bukan Dokter, Pemuda di OKUT Berani Buka Praktik di Rumah, Peralatan Lengkap, Nasibnya Kini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved