Dewan Adat Papua Minta Paulus Waterpauw Serius Kawal Persoalan Ini
Setelah dilantik menjadi Pejabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol Paulus Waterpauw diminta agar dapat menyelesaikan sejumlah persoalan masyarakat
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Dewan-Adat-Papua-daerah-III.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Setelah dilantik menjadi Pejabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol Paulus Waterpauw diminta agar dapat menyelesaikan sejumlah persoalan masyarakat di Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DAP Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor.
"Kakak Besar Paulus Waterpauw adalah anak Adat Bomberay, yang diberikan kepercayaan untuk memimpin Papua Barat," ujar Paul, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (19/5/2022).
Ia berujar, persoalan ini bersifat wajib dan perlu diperhatikan dalam masa kepemimpinannya di Papua Barat.
Persoalan itu mulai dari pembentukan Peradilan Adat di Wilayah III Doberay, sebab itu sesuai dengan amanat pasal 43 dan 51 UU nomor 21 Tahun 2001 yang mesti didorong untuk dijalankan di Papua Barat.
"Kakak Besar juga harus membentuk kantor perwakilan Komnas HAM di Papua Barat," ucapnya.
Kata Paul, pembentukan Komnas HAM sudah didorong sejak tahun 2016 dan telah memasuki tahap pembangunan Kantor Perwakilan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Namun, sampai saat ini rencana pembentukan kantor perwakilan Komnas HAM tak kunjung dibangun.
Ia berharap, sejumlah persoalan ini harus bisa di kawal oleh Kakak Besar Paulus Waterpauw di Papua Barat.(*)