Sakit Hati Upah Tak Dibayar, 2 Orang Sekap Pemilik Toko Rias dan Rampok Sebuah Motor
Aksi perampokan yang diwarnai penyekapan pemilik toko rias, ternyata dipicu sakit hati.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aksi perampokan yang diwarnai penyekapan pemilik toko rias, ternyata dipicu sakit hati.
Aksi itu terjadi di Jalan Kebun Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 5 April 2022 sekitar pukul 04.45 WIB.
Dua pelaku berinisial AT (43) dan AK (31) akhirnya berhasil diringkus polisi.
Saat beraksi, kedua pelaku menyekap dan mengikat koban, Triyanto alias Madam Tri (41) pada sebuah manekin selama 4 jam.
Mereka juga menggondol barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor pemilik toko rias itu.
Baca juga: Pemakaman Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Diiringi Upacara Militer
Kedua pelaku diburu polisi setelah korban melaporkan kasus perampokan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua orang pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2022).
Rizka mengatakan motif kasus perampokan tersebut karena pelaku kecewa terhadap pemilik toko rias tersebut.
Pasalnya, korban yang juga seorang Wedding Organizer (WO) meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada pelaku.
Setelah acara selesai, pemilik toko rias itu tidak memberikan upah kepada kedua pelaku.
"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali sakit hati karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan korban selesai acara korban tidak melakukan pembayaran," kata Rizka.
Keduanya sepakat merampok pada bulan Ramadhan, masuk ke toko rias ketika Madam Tri selesai makan sahur.
Baca juga: Viral Kedubes Inggris di Jakarta Pasang Bedera Pelangi untuk Dukung LGBT, Begini Respons Kemenlu RI
"Pelaku langsung memegangi tangan dan kaki korban kemudian melakukan pemukulan. Setelah itu korban diikat menggunakan lakban," ucapnya.
Pelaku juga mengacak-acak seisi rumah korban dan mencuri motor R2 Merk Yamaha Vixion Warma Merah Maroon dengan nomor polisi D-6642-SGM, dua buah ponsel hingga gaun pengantin.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp 50 juta," ujar Rizka.
Kedua pelaku kasus perampokan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Dua Perampok Sekap Pemilik Toko Rias di Kota Cimahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Penganiayaan.jpg)