Soal Perwira TNI Aktif Ditunjuk Jadi Pj Bupati Seram Barat, KontraS: Malah Mundur ke Masa Orde Baru

Penunjukkan Kabinda Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, mendapat kritik.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, mendapat kritik.

Satu di antaranya kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Penunjukkan Andi didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Baca juga: Profil Bupati Sikka yang Usir Kadin saat Rapat, Pernah Nyaris Adu Jotos dengan Anggota DPRD

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan penempatan TNI ataupun anggota Polri pada jabatan sipil sebetulnya mengindikasikan tidak adanya kepatuhan dari negara terkait mandat-mandat Reformasi.

Beberapa di antaranya yakni mencabut dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil.

Padahal, menurutnya jabatan kosong tersebut dapat diisi oleh ASN yang bergerak di ranah tata kelola pemerintahan.

Ia pun mempertanyakan mengapa jabatan tersebut harus diisi oleh personel TNI.

"Hal ini merupakan pengkhianatan mandat reformasi dan nilai demokrasi itu sendiri," kata Fatia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2022 Tembus Rp 81 Juta per Jamaah, BPKH Beberkan Penyebabnya

Selain itu, kata dia, yang ditakutkan adalah adanya abuse of power.

Hal tersebut, kata dia, karen anggota TNI memiliki wewenang tersendiri, terlebih ditambah dengan jabatan yang ia miliki.

"Alih-alih mengedepankan demokrasi, malah mundur ke masa Orde Baru," kata Fatia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontras Kritik Keras Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved