Tersangka Kasus Penganiayaan Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Pelaku Minta Rp 2,5 Juta
Tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum polisi.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum polisi berinisial YKM.
YKM merupakan polisi yang bertugas di Polsek Noemuti yang menjabat sebagai Kanitreskrim.
Dalam kasus ini, YKM diduga telah meminta sejumlah uang kepada tersangka bernama Yuliana Sanit yang terlibat persoalan hukum.
Atas kejadian ini, Yuliana melaporkan YKM ke Propam Polres Timor Tengah Utara.
Baca juga: Disekap dan Dikalungi Celurit oleh Kawanan Rampok, Fatimah Diancam: Sebentar Lagi Kamu Mati
Baca juga: Siswa SD Ditusuk Jambret saat Pertahankan Ponselnya, Pelaku Sempat Dikejar Keluarga Korban
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. melalui Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D. Nenobais laporan dugaan pemerasan ini pihaknya terima sejak Rabu, (25/05/2022).
Menurutnya, Propam Polres TTU telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu. Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni; saksi korban didampingi suaminya, beserta kerabat korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dari pengakuan terlapor dan pelapor (korban) ada selisih dalam jumlah penerimaan uang menurut pengakuan korban dan saksi-saksi.
"Uang itu, menurut pengakuan korban itu dua juta, sedangkan pengakuan terlapor Kanitreskrimnya (Polsek Noemuti) ini cuma sejuta," ungkapnya.
Meskipun ada selisih penerimaan uang, Propam Polres TTU akan mengagendakan dilakukan konfrontir untuk penyamaan persepsi. Sehingga tidak rancu dalam proses persidangan.
Ia menjelaskan, terlapor di Propam Polres TTU ini, menyandang status terlapor di Reskrim Polres TTU dalam kasus yang sama.

Perihal Barang Bukti, Propam Polres TTU, kata Anyer, belum melakukan penyitaan. Karena ada selisih jumlah tersebut berdasarkan keterangan pelapor dan terlapor.
Ia kembali menerangkan, dalam prosedur penanganan perkara oleh Polisi ada anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan lidik dan sidik.
"Kalau bilang alasan printer rusak juga biaya harwat dari negara untuk perawatan barang-barang ini kan ada. Jadi tidak ada alasan dukungan untuk pemeriksaan atau penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw Minta Bawahannya Taat Aturan: Utamakan Kepentingan Warga
Bagi Anyer, hal yang perlu dipertanyakan sekarang adalah alasan terlapor menerima uang tersebut. Sementara pelapor dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
Prakiraan Cuaca Papua Barat dan Papua Barat Daya Hari Ini Selasa 31 Januari 2023: Didominasi Hujan |
![]() |
---|
2 Unit Rumah Baca Permanen Siap Launching di Pegunungan Arfak Papua Barat |
![]() |
---|
Berikut Ini Daftar Julukan Kabupaten/Kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 31 Januari 2023: Capricorn Bantu Orang Lain, Pisces Menyendiri |
![]() |
---|
Harga HP Samsung Akhir Januari 2023 Semua Seri Terlengkap, Mulai Rp 1 Jutaan |
![]() |
---|