Di NTB, Aksi Pemblokiran Jalan Bisa Dijerat Hukum
Seperti penutupan atau pemblokiran jalan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kapolda-NTB-Irjen-Pol-Djoko-Poerwanto-Rabu-512022-di-wawancara.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya dikeluarkan oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto.
Hal ini seperti penutupan atau pemblokiran jalan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana.
Menurut Djoko, pasalnya aksi tersebut merugikan banyak pihak sehingga harus dilarang dan ditindak tegas.
Maklumat tentang aturan unjuk rasa itu diterbitkan serta mulai diberlakukan sejak 27 Mei lalu.
Baca juga: Cerita Warga Tersesat di Hutan saat Kemudikan Mobilnya, Berawal Pakai Google Maps
Baca juga: Pria di Sumedang Tewas oleh Peluru Nyasar di Depan Bengkel, Polda Jabar Gelar Penyelidikan
Dalam maklumat tersebut, Djoko mengatakan bahwa tindakan terhadap demonstran yang merusak atau bertentangan dengan Undang-undang merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di NTB.
Terlebih, kata dia, menyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," kata Djoko dalam isi maklumat, dikutip Senin (30/5/2022).
Djoko menjelaskan, penutupan atau pemblokiran jalan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda.
"Sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Djoko.
Sementara aksi penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintahan maupun gedung obyek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Soal Sungai Aare Tempat Anak Ridwan Kamil Hilang, WNI di Swiss: Ada Titik-titik Tertentu
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan.
"Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," kata Djoko.
Belakangan diketahui 10 mahasiswa ditahan terkait dugaan provokasi aksi blokade jalan selama empat hari berturut-turut di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB pada 12 Mei lalu.
Gubernur NTB sebelumnya telah meminta agar penahanan terhadap 10 mahasiswa tersebut ditangguhkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda NTB Terbitkan Maklumat, Aksi Blokade Jalan Bakal Dipidana"