Idul Adha 2022
Idul Adha 2022: Siapa yang Berhak Menerima Pembagian Hewan Qurban?
Penting bagi kita mengetahui niat berqurban baik untuk diri sendiri maupun orang lain dan bagaimana aturan pembagiannya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Hewan qurban biasanya disumbangkan oleh muslim yang berqurban dan disembelih setelah sholat Idul Adha.
Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan mulai dari tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah.
Baca juga: Amalan Jelang Idul Adha, Simak Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
Karena satu dari sejumlah perayaan penting dalam Islam, penting bagi kita mengetahui niat berqurban baik untuk diri sendiri maupun orang lain dan bagaimana aturan pembagiannya.
Dirangkum dari sejumlah sumber, berikut penjelasan niat qurban hingga atuan pembagiannya kepada yang berhak:
1. Niat Qurban untuk Diri Sendiri
Sebenarnya tidak ada aturan baku berupa bacaan yang harus dibaca saat berqurban.
Satu yang penting, muslim yang berqurban harus ikhlas karena Allah dan hanya mengharap ridho-Nya.
Niat Qurban yang bisa dilafalkan adalah :
"Saya berkurban atas nama diri sendiri karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Qurban atas nama Orang lain
Jika kamu ingin meniatkan qurban dengan nama orang lain maka niatnya bisa :
"Saya berkurban atas nama fulan bin fulan karena Allah Ta’ala.”
3. Waktu Berniat Qurban
Niat Qurban ini bisa dilafalkan dalam hati ketika menyerahkan hewan qurban kepada panitia yang akan menyembelihnya.
Pada saat penyembelihan hewan qurban sebaiknya kamu sebagai yang berkurban menyaksikannya.
Baca juga: Tanggal Berapa Idul Adha 2022? Ini Penetapan dari Muhammadiyah dan Pemerintah
4. Bolehkah Berqurban untuk Satu Keluarga
Lantas, muncul pertanyaan, bolehkah seorang muslim berqurban untuk satu keluarga.
Melansir kompas.tv, banyak ditemui pemahaman berbeda mengenai qurban yang terdapat di Indonesia.
Diantaranya adalah seekor kambing hanya dapat diqurbankan bagi seorang saja, ini pendapat yang sulit dibenarkan.
Ada pula yang menganggap bila suatu keluarga misal terdiri dari 7 orang (suami, istri dan 5 orang anak) maka ia wajib berqurban seekor sapi atau unta dan bila ia tak mampu membelinya maka ia dapat beli seekor kambing untuk seorang anggota keluarga saja kemudian berqurban di waktu yang berbeda secara bergantian.
Sehingga setiap tahun ada yang giliran qurban. Yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, kemudian giliran anak-anaknya.
Hal ini juga tidak dibenarkan.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Atho bin Yasar, ia berkata,
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak.
Sebab qurban dihitung perkeluarga atau untuk satu keluarga bukan perorangan. Walaupun dalam satu keluarga berjumlah lebih dari 100 orang tetap dibolehkan berkurban satu ekor kambing.
Namun bila menilik soal kemampuan berkurban, tak masalah, boleh saja berkurban lebih.
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).
Wallahu a’lam.
5. Mereka yang Berhak Menerima Pembagian Hewan Qurban
Dilansir dari laman resmi Dompet Dhuafa yang dikutip kompas.tv, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban adalah orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin.
Berikut ini tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban, yaitu:
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya.
Hal ini berdasar pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang pernah makan daging hewan kurbannya sendiri.
Seperti dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi mengatakan:
“Rasulullah SAW ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
Sebagian daging hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. Dalam kitab Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan sebagai berikut:
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Orang Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin disebut wajib untuk mendapatkan daging hewan kurban. Sebab, hal tersebut sesuai dengan perintah Allah SWT tentang kewajiban untuk memberi makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban.
Hal tersebut sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Q.S. Al-Hajj ayat 28)
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S Al-Hajj ayat 36).
(dari berbagai sumber/ bangkapos.com / Dedy Qurniawan)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Niat Qurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Serta Aturan Pembagian Daging Qurban