Kasus Dukun Gadungan di Sukoharjo, Beri Syarat Ritual di Atas Ranjang dan Minta Rp 70 Juta

Seorang warga di Kelurahan Joho, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku menjadi dukun dan menipu tetangganya sendiri, SNR (52).

Kompas.com
Ilustrasi garis polisi 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang warga di Kelurahan Joho, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku menjadi dukun dan menipu tetangganya sendiri, SNR (52).

Pelaku merupakan pria 42 tahun berinisial RM dengan melakukan tipu daya dan melecehkan korban hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Pilpres 2024: Petinggi Demokrat Nilai Elektabilitas Prabowo akan Turun, Sebut Rakyat Ingin Perubahan

Baca juga: Beda Pendapat dengan Lukas Enembe soal DOB di Papua, Paulus Waterpauw: Yang Penting Hormati

Berikut fakta-fakta kasus dukun palsu tipu tetangga di Sukoharjo dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Sabtu (4/6/2022):

Awal kasus

Pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun di Sukoharjo.
Pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun di Sukoharjo. (Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Kasus ini bermula saat korban bercerita kepada pelaku pada tahun 2018 lalu.

Korban mengaku kepada korban akan bercerai dengan sang suami.

Setelah mendengar cerita itu, timbul niat jahat pelaku untuk memanfaatkan kondisi korban.

Kepada korban, RM mengaku dirinya kenal dengan orang pintar yang dapat membantu korban mencapai keinginannya.

Pelaku kemudian menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban.

Pelaku mengaku kepada korban sebagai dukun bernama Sangaji.

Saat berperan sebagai dukun, pelaku menawarkan bantuan kepada korban agar bisa menyelesaikan masalah rumah tangganya.

Pelaku juga mengiming-imingi korban bisa memberikan harta peninggalan Bung Karno.

Untuk membuat korban percaya, pelaku awalnya menaruh kalung emas di belakang rumah korban.

Korban mengambil di malam hari dan percaya orang tersebut merupakan orang pintar atau dukun.

Baca juga: Viral Rekaman Video Anak Politisi PDIP Dipukuli di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Selidiki

Baca juga: Konten Adang Truk Berujung Maut, Remaja di Tangerang Tewas Terlindas, Sopir Truk Ikut Diperiksa

Minta syarat untuk ritual

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku selanjutnya meminta sejumlah syarat ke korban.

Pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli barang perlengkapan ritual.

Uang itu digunakan pelaku untuk membeli membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani.

Korban diminta meletakkan uang di belakang rumah korban yang akan diambil pelaku.

"Selain syarat uang, pelaku yang berperan sebagai dukun juga meminta korban agar mau berhubungan badan dengan tetangganya yang tidak lain adalah RM sendiri," papar Wahyu.

Pelaku terus melanjutkan memperdaya korban sejak tahun 2018 hingga Maret 2022.

Total uang yang diberikan korban mencapai Rp 70 juta rupiah.

Awal terbongkar

Kapolres Sukoharjo AKPB Wahyu Nugroho Setyawan dalam dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan pencabulan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Sukoharjo AKPB Wahyu Nugroho Setyawan dalam dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan pencabulan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Wahyu membeberkan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan adik korban, dimana korban mempunyai banyak utang, namun tidak jelas digunakan untuk keperluan apa.

Saksi kemudian menghubungi tetangga yang ada CCTV.

Baca juga: Mobil Pengangkut BBM dan Minibus Adu Banteng, Terjun ke Jurang 80 Meter dan Tewaskan 7 Orang

Setelah dilihat orang yang mengambil uang maupun uang yang ditaruh korban adalah pelaku itu sendiri.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebenarnya yang mengaku sebagai dukun yakni dirinya sendiri.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.

"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."

"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved