Viral Video Wisatawan Bromo Didenda Rp 50 Ribu karena Rekam Kuda: Walau Dihapus, Uangnya Mana

Seorang wisatawan didenda Rp 50 ribu karena merekam seorang yang menunggang kuda dari belakang di Gunung Bromo, Jawa Timur.

akun Tiktok @aldidutcho
Video viral yang menampilkan wisatawan Gunung Bromo diminta uang Rp 50 Ribu usai ambil video kuda. Video ini viral di akun Tiktok @aldidutcho menampilkan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral video seorang wisatawan didenda Rp 50 ribu karena merekam seorang yang menunggang kuda dari belakang di Gunung Bromo, Jawa Timur.

Wisatawan yang didenda karena merekam kuda tersebut mengunggah pengalamannya di TikTok @aldidutvho pada Minggu (19/6/2022) kemarin.

Video bermula saat wisatawan tersebut sedang naik kuda dan berjalan-jalan di seputar gunung Bromo.

Ia lantas \merekam kuda yang sedang dinaiki oleh wisatawan lain tepat berada di depannya.

Namun, pemilik kuda tersebut marah, ia tak terima jika kudanya direkam oleh wisatawan.

Pemilik kuda tersebut langsung memberhentikan sang wisatawan.

Ia langsung meminta denda sebesar Rp 50.000 karena kuda miliknya divideokan tanpa izin.

"Uangnya mana 50 ribu, sampean ga bilang-bilang nyuting dari belakang," demikian suara pemilik kuda yang meminta uang denda kepada wisatawan dalam video.

Baca juga: Kisah Wisatawan Hilang di Bromo 2 Hari Tinggalkan Motor hingga Ponsel, Ditemukan Lemas di Tebing

Mendengar hal tersebut, wisatawan ini tampak kaget. Ia bahkan tak mengetahui adanya denda yang diterapkan saat merekam kuda di Gunung Bromo.

Untuk menghindari membayar denda, wisatawan ini menawarkan jika video yang telah ia rekam agar dihapus.

Namun, opsi ini tetap tidak berlaku. Si pemilik kuda tetap meminta denda sebesar Rp 50.000 kepada wisatawan tersebut.

"Oh nggak boleh ya, dihapus hapus aja," ucap wisatawan.

Pemilik kuda tetap meminta denda karena telah merekam kuda miliknya tanpa izin.

"Walaupun dihapus, uangnya mana," sahut si pemilik kuda.

Atas kejadian ini, pemilik akun Aldi Dutch selaku wisatawan yang berlibur ke Gunung Bromo mengaku sangat kecewa.

Ia berharap agar kedepannya pihak pengelola wisata Gunung Bromo segera memberantas hal seperti ini karena termasuk pemalakan kepada wisatawan.

"Kalau ke bromo hati2 jgn sukur sukur ambil video...ini pengalaman pahit sy..midioin kuda orgnya mlaah malak sy 50ribu..tak suruh hapus malah gk mau...padahal banyak kuda lewat sy video gak marah...st swbagai wisatawan sangat kecwwa sekali..tolong pada pengelola bromo..dibrantas pemalak pemalak katak gitu," katanya dalam keterangan video TikTok.

Baca juga: Kronologi 2 Polisi Ditangkap Rekannya Sendiri di Maluku, Ketahuan Ambil Paket Sabu dari Jakarta

Hingga kini, video tersebut menjadi viral di media sosial dan mengundang beragam reaksi dari warganet.

Tak sampai 24 jam diunggah, video tersebut telah disaksikan lebih dari 2,9 juta kali tayangan hingga mendapatkan sebanyak 140 ribu likes.

 

Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Seperti diketahui, sebelumnya juga sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731, Sabtu (4/6/2022).

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).

Tertulis jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.

"Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar," tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?

Penjelasan KLHK Guna mengetahui kejelasan dari unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.

Baca juga: Kasus Harian Virus Corona di Atas 1.000 Selama 6 Hari Berturut-turut, Satgas Minta Publik Waspada

Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku "Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.

Saat ini, lanjutnya, untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.

"Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.

Ia menambahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.

Banner tersebut berisi kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya gak kena PNBP," tandas Nandang.

Kompas.com juga mengonfirmasi hal ini kepada pemilik akun Instagram @agung_bromo731.

Agung membenarkan bahwa kejadian itu dialaminya sendiri.

"(Iya benar) saya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2022) pagi.

Kejadian itu berawal saat dirinya sedang memotret di lautan pasir Gunung Bromo pada Jumat (3/6/2022).

Ia kemudian menerima telepon dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menanyakan soal simaksi.

"Pas lagi motret, saya ditelepon orang taman nasional, ditanyain ada simaksi-nya nggak, kan untuk sebelumnya tidak ada simaksi, tidak pernah seperti itu, gitu aja," terangnya.

Agung mengatakan, pemotretan tersebut bukan untuk komersial. "Tujuannya bukan mau komersil, bukan," ucapnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Video Viral Wisatawan Didenda 50 Rb Usai Videokan Kuda di Gunung Bromo, Meski Dihapus Tetap Diminta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved