DOB Papua
Imbas DOB Papua, KPU Ungkap Kemungkinan Perubahan Anggaran Pemilu 2024: Mesti Dilakukan Penyesuaian
Ketua KPU mengungkap kemungkinan anggaran Pemilu 2024 yang berubah setelah DOB Papua diresmikan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat mungkin berubah jika Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua diresmikan.
Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (29/6/2022).
"Sangat mungkin. Karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan. Kalau ada perubahan kan mesti dilakukan penyesuaian-penyesuaian," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Kabupaten Puncak Jaya Ditempatkan di DOB Papua Tengah, Anggota DPR RI Agus Kogoya: Kekeliruan Besar
Pun jika ada revisi terkait anggaran, idealnya adalah pada akhir tahun, jelas Hasyim.
Hal ini karena pada Februari 2023 mendatang sudah masuk dalam tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan.
Kemudian dilanjutkan pada bulan Mei 2023 dilakukan pencalonan baik untuk DPR RI dan DPD.
"Akhir tahun revisi. Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. Sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap," jelasnya.
Baca juga: Keputusan Penetapan RUU DOB Papua pada 30 Juni Besok, Ini yang Disepakati DPR dan Pemerintah
"Yang berikutnya pada bulan Mei sudah dilakukan pencalonan baik untuk DPR RI, DPD. Nah, oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," tambah Hasyim.
Sejauh ini DPR melalui komisi bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pun telah menyepakati besaran dana pelaksanaan pemilu 2024, yakni 76,6 triliun rupiah.
Untuk tahun 2022 dana yang belum cair itu sebesar Rp 5,6 triliun rupiah dari Rp 8,6 triliun rupiah. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampouw)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Sebut Sangat Mungkin Terjadi Perubahan Anggaran Dana Jika DOB Papua Diresmikan