Besaran Gaji 13 PNS yang Cair Mulai Hari Ini 1 Juli 2022, Paling Tinggi Rp 24.134.000

Berapa besaran gaji 13 PNS yang cair hari ini, Jumat 1 Juli 2022? Simak rinciannya berikut ini.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berapa besaran gaji 13 PNS yang cair hari ini, Jumat 1 Juli 2022? Simak rinciannya berikut ini. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Gaji 13 Pegawai Sipil Negara (PNS) cair mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).

Diketahui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana puluhan triliun rupiah untuk gaji 13 PNS ini

Lebih lanjut, besaran gaji 13 PNS yang paling besar mencapai Rp 24.134.000.

 

Gaji ke-13 akan diberikan pada ASN Pusat dan Daerah serta Pensiunan PNS.

Nominal gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung dari gaji pokok dan tunjangannya, dikutip dari laman Instagram @kemenkeuri.

Berikut ini rinciannya.

Besaran Gaji ke-13

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang Gaji ke-13 PNS. (Tribunnews.com)

Gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022, dengan nominal maksimal yaitu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

4. Anggota: Rp18.340.000

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan.

1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

2. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma Satu (D1)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

3. Diploma Dua (D2)/Diploma Tiga (D3)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000

5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

*) Daftar Penerima Gaji Ke-13 dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan Pensiunan PNS Dapat Gaji 13 sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved