Tambang Emas Ilegal Papua Barat

CATAT Sidang Perdana 31 Orang Pekerja Tambang Emas Ilegal di Pengadilan Negeri Manokwari

Catat Tanggal dan Waktu sidang perdana kasus 31 orang pekerja tamban emas ilegal yang ditangkap Polda Papua Barat

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Jefri Susetio
TribunPapuaBarat.com
TAMBANG ILEGAL - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan, Selasa (5/7/2022).(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Proses hukum terhadap 31 orang pekerja tambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Manokwari memasuki babak baru.

Mereka sebentar lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Muhamad Ihsan menjelaskan, berkas para tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari pada Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Paulus Waterpauw Cari Solusi terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari: Kita Berupaya Dapatkan Izin

Baca juga: Polda Papua Barat Janji Akan Sikat Pemodal di Balik Tambang Emas Tak Berizin

"Setelah pelimpahan berkas ke pengadilan, kita tunggu waktu untuk langsung disidangkan," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (5/7/2022).

Ia menambahkan, rencananya, para tersangkan mulai disidangkan pada Kamis (7/7/2022).

Kondisi Tambang Emas di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Kondisi Tambang Emas di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. (dok Warga)

"Yang pastinya semua berkas dari 31 orang tersangka ini telah diterima, dan selanjutnya akan disidangkan sama-sama," katanya.

Baca juga: Berkas Perkara Pekerja Tambang Emas Ilegal di Kejari Manokwari Rampung, Kasi Intel: Dominan Buruh

Baca juga: Pekerja Tambang Emas Ilegal di Manokwari Sebut Bosnya Masih Bebas: Aparat Jangan Pilih-pilih

Sebelumnya, Polda Papua Barat menangkap puluhan penambang ilegal dalam operasi di lokasi penambangan emas di Waserawi, Distrik Masni, Manokwari.

Sebanyak 31 penambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya 31 penambang ilegal itu dijerat padal 158 UU Pertambangan Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved