Tambang Emas Ilegal Papua Barat
CATAT Sidang Perdana 31 Orang Pekerja Tambang Emas Ilegal di Pengadilan Negeri Manokwari
Catat Tanggal dan Waktu sidang perdana kasus 31 orang pekerja tamban emas ilegal yang ditangkap Polda Papua Barat
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Proses hukum terhadap 31 orang pekerja tambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Manokwari memasuki babak baru.
Mereka sebentar lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Muhamad Ihsan menjelaskan, berkas para tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari pada Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Paulus Waterpauw Cari Solusi terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari: Kita Berupaya Dapatkan Izin
Baca juga: Polda Papua Barat Janji Akan Sikat Pemodal di Balik Tambang Emas Tak Berizin
"Setelah pelimpahan berkas ke pengadilan, kita tunggu waktu untuk langsung disidangkan," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (5/7/2022).
Ia menambahkan, rencananya, para tersangkan mulai disidangkan pada Kamis (7/7/2022).

"Yang pastinya semua berkas dari 31 orang tersangka ini telah diterima, dan selanjutnya akan disidangkan sama-sama," katanya.
Baca juga: Berkas Perkara Pekerja Tambang Emas Ilegal di Kejari Manokwari Rampung, Kasi Intel: Dominan Buruh
Baca juga: Pekerja Tambang Emas Ilegal di Manokwari Sebut Bosnya Masih Bebas: Aparat Jangan Pilih-pilih
Sebelumnya, Polda Papua Barat menangkap puluhan penambang ilegal dalam operasi di lokasi penambangan emas di Waserawi, Distrik Masni, Manokwari.
Sebanyak 31 penambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya 31 penambang ilegal itu dijerat padal 158 UU Pertambangan Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)