Carut Marut PPDB Online, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat: Hanya di Kabupaten Manokwari

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat menyatakan kisruh penerimaan siswa baru hanya terjadi di Kabupaten Manokwari

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
TribunPapuaBarat.com
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Y. Sombuk memberikan tanggapan mengenai kinerja layanan Dinas P&K Kabupaten Manokwari kepada publik dalam masa PPDB. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Y. Sombuk menyoroti penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Manokwari.

Pasalnya, terjadi keributan yang dilakukan calon orangtua siswa lantaran tidak terima proses penerimaan yang dilakukan pihak sekolah negeri.

“Ini bukan kali pertama PPDB di Kabupaten Manokwari kacau. Kita monitor ini tahun keempat, dan hanya di Kabupaten Manokwari saja yang begini,” katanya kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Harga Cabai di Sorong tak Lagi Pedas, Pasokan Mulai banyak, Pedagang Ambil Barang dari Manokwari

Baca juga: Ratusan Guru P3K di Sorong Dilantik, Abdikan Diri Mengajar di Daerah Tertinggal di Papua Barat

Ia menambahkan, polemik PPDB di Kabupaten Manokwari terjadi sejak penetapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51/2018.

Dalam Permendikbud itu mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Muhadjir Effendy yang menjabat Mendikbud kala itu, meneguhkan sistem zonasi dalam PPDB.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwati, kata Musa, seharusnya bercermin dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Pendaftar yang membeludak di salah satu sekolah, namun tidak sesuai dengan sistem zonasi, adalah isu yang menyiratkan banyak hal.

“Dari situ kita bisa lihat bagaimana manajemennya, jumlah sekolah lanjutan dan daya tampung sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, ia bilang Kota Sorong dapat menjadi contoh manajerial dan kualitas pendidikan yang baik di Papua Barat.

Adapun indikator kualitas pendidikan bisa diukur dari kelayakan sarana dan prasarana sekolah, serta jumlah dan kualitas guru.

Musa mengungkapkan prioritas pertama dana otonomi khusus (otsus) adalah pendidikan.

Jika dianggarkan dengan baik oleh dinas terkait, maka semua anak dapat mengenyam pendidikan yang bermutu.

Melanjutkan pendidikan di sekolah terdekat sesuai alamat tinggalnya adalah prioritas PPDB.

“Kita punya banyak sekolah swasta di sini yang harus didukung perkembangannya juga. Dana ada, jadi saya sangsi kalau dibilang tidak ada dana,” ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved