Ngidam Tak Dituruti Suami, Mahasiswi di NTB Diam-diam Aborsi Janinnya, Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang mahasiswi mengaborsi janinnya karena kesal permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti suami.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan bayi. Seorang mahasiswi mengaborsi janinnya karena kesal permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti suami. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kasus seorang mahasiswi mengaborsi janinnya karena kesal dengan suami, terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku aborsi diketahui berinisial AKM (21) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, sedangkan suaminya berinisial H.

Kepada polisi, AKM Mengaku nekat mengaborsi kandungannya karena merasa tak diperhatikan saat permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti suami.

Akibat ulahnya, AKM terancam penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Suami Disidang, Istri Tersangka Tambang Emas Ilegal Menangis: Saya Tak Sanggup Cari Uang

Kronologi kasus

Dihimpun dari TribunLombok.com, kasus ini bermula saat AKM mengalami kontraksi hebat di kamar kosnya pada Minggu 19 Juni 2022 lalu.

Terikaan AKM didengar oleh sepupu dan tetangga kosnya.

AKM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapat perawatan.

Tim dokter yang menangani melihat AKM memperlihatkan tanda-tanda ingin melahirkan.

AKM selanjutnya dibawa ke ruang bersalin.

Tim dokter dikejutkan dengan lahirnya bayi AKM dalam kondisi meninggal dunia.

Padahal saat itu usia kehamilan AKM baru sekitar 4 hingga 5 bulan.

Pihak rumah sakit yang menaruh curiga langsung membuat laporan ke pihak Polresta Mataram.

Baca juga: Terima Siswa Baru Kiriman, Sejumlah Sekolah Negeri di Manokwari Ikut Kebijakan Dinas Pendidikan

Lakukan aborsi karena kesal

Konferensi Pers Sat Reskrim Polresta Mataram dalam kasus Aborsi oleh Wanita asal Sumba akibat tidak dibelikan gurita, Rabu (6/7/2022).
Konferensi Pers Sat Reskrim Polresta Mataram dalam kasus Aborsi oleh mahasiswi asal Sumba akibat tidak dibelikan gurita, Rabu (6/7/2022). (TribunLombok/Jimmy Sucipto)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkap, AKM belakangan diketahui melakukan aborsi kepada janinnya.

Motif AKM karena kesal dengan suaminya sendiri H yang kini keberadaannya belum diketahui polisi.

"Yang bersangkutan ngidam mau makan gurita. Keinginannya ndak dikasih oleh suaminya yang akhirnya membuat kesal dan memesan obat (aborsi) lewat online," kata Kadek, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @humasrestamataram.

AKM pertama kali membeli obat aborsi tanpa sepengetahuan H pada 10 Juni 2022.

Dari aplikasi tersebut, didapatkan rincian berupa 9 butir obat aborsi dan 3 butir obat lainnya, seharga Rp 1.335.000.

Lima hari kemudian barulah obat yang dipesan sampai di kos AKM.

Baca juga: Kembangkan Potensi Lokal, Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Bangun 3 Rumah Inovasi Pertanian

AKM mengkonsumsi obat penggugur tersebut tiga kali sehari.

Satu butir obat penggugur dimasukan ke dalam kemaluan AKM.

Semua sisa obat dikonsumsi oleh AKM pada Minggu 19 Juni 2022, yang membuat dirinya kesakitan di bagian perut hingga mengalami keguguran.

Menikah secara adat

Kadek menambahkan, AKM dan H sudah menikah secara adat.

Kedua pihak keluarga mereka juga sudah saling kenal.

"Pengakuannya nikah secara adat dengan persembahan pengorbanan hewan, nikah gereja belum," urai Kadek.

Kini AKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dierjerat Pasal 77A Ayat 1 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal ke Suami Gegara Tak Dibelikan Gurita saat Ngidam, Mahasiswi di NTB Nekat Aborsi Janinnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved