UPDATE Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Permintaan Perlindungan Bisa Ditolak
UPDATE Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Permintaan Perlindungan Bisa Ditolak
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pelaku penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, kedatangan Bharada E untuk menjalani pemeriksaan psikologis terkait permohonannya agar dilindungi. Pemeriksaan psikologis berlangsung selama 2,5 jam.
"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: CUACA Kota Sorong Senin (1/8/2022), BMKG Prediksi Turun Hujan di Malam Hari, Warga Waspada!
Baca juga: CUACA Manokwari Senin (1/8/2022), Prakiraan BMKG Tidak Terjadi Hujan, Cerah Sepanjang Hari
Sedangkan, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, Bharada E membenarkan adanya insiden baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E juga mengakui dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Seperti yang dikatakan pihak kepolisian dan Komnas HAM selama ini.
Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.
“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga merasa tidak mendapat ancaman atau tekanan dari pihak manapun terkait kasus Brigadir J. Dan, kondisinya baik-baik saja.
“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” ujar Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Hingga saat ini, Bharada masih berstatus pemohon, belum dilindungi oleh LPSK.
Edwin Partogi mengatakan Bharada E masih akan menjalani pemeriksaan psikologis lanjutan pada pekan depan.
"Seksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," katanya.
Di sisi lain, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan proses pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui apakah Bharada E butuh pendampingan atau tidak.
Hal ini berarti, apakah Bharada E akan mendapat perlindungan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan psikologis.
“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu report-nya psikolog ya,” ungkapnya.