UPDATE Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Permintaan Perlindungan Bisa Ditolak
UPDATE Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Permintaan Perlindungan Bisa Ditolak
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pelaku penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, kedatangan Bharada E untuk menjalani pemeriksaan psikologis terkait permohonannya agar dilindungi. Pemeriksaan psikologis berlangsung selama 2,5 jam.
"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: CUACA Kota Sorong Senin (1/8/2022), BMKG Prediksi Turun Hujan di Malam Hari, Warga Waspada!
Baca juga: CUACA Manokwari Senin (1/8/2022), Prakiraan BMKG Tidak Terjadi Hujan, Cerah Sepanjang Hari
Sedangkan, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, Bharada E membenarkan adanya insiden baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E juga mengakui dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Seperti yang dikatakan pihak kepolisian dan Komnas HAM selama ini.
Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.
“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga merasa tidak mendapat ancaman atau tekanan dari pihak manapun terkait kasus Brigadir J. Dan, kondisinya baik-baik saja.
“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” ujar Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Hingga saat ini, Bharada masih berstatus pemohon, belum dilindungi oleh LPSK.
Edwin Partogi mengatakan Bharada E masih akan menjalani pemeriksaan psikologis lanjutan pada pekan depan.
"Seksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," katanya.
Di sisi lain, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan proses pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui apakah Bharada E butuh pendampingan atau tidak.
Hal ini berarti, apakah Bharada E akan mendapat perlindungan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan psikologis.
“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu report-nya psikolog ya,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh Hasto, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM sebelum memutuskan memberikan perlindungan pada Bharada E.
“Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” tandasnya.
Baca juga: Gereja Arnoldus Janssen Malanu Kota Sorong Gelar Lomba Jelang HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia
Baca juga: Sambut HUT Paroki Santo Agustinus, Gereja Gelar Bakti Sosial, Imbau Jemaat Berpartisipasi
Permintaan Perlindungan Bharada E Bisa Saja Ditolak
Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).
Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.
Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.
Menurut Jamin, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).
Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.
Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.
Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga. Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."
"Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Tatang Guritno/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bharada E Diperiksa di LPSK: Mengaku Ditembak Brigadir J Lebih Dulu hingga Bicara Kondisinya