Sanksi Pj Gubernur tak Digubris, 10 Pejabat Pemprov Papua Barat Belum Buat LHKPN, Sekda Bilang Ini
Sanksi Pj Gubernur tak Digubris, 10 Pejabat Pemprov Papua Barat Belum Buat LHPN, Sekda Bilang Ini
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Nataniel Mandacan mendesak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021
"Siang ini mereka ketemu saya," ujarnya saat memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Senin (1/8/2022).
Dari sepuluh itu, kata dia, ada beberapa orang yang sudah pensiun di tahun 2022.
Sisanya ASN aktif yang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: CUACA Manokwari Senin (1/8/2022), Prakiraan BMKG Tidak Terjadi Hujan, Cerah Sepanjang Hari
Baca juga: 10 Pejabat Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan LHKPN, Paulus Waterpauw Sanksi Tegas Bawahannya
Seperti Biro Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Biro Administrasi dan Pembangunan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Perekonomian, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan lainnya.
"Ada juga yang sudah pindah dari provinsi ke kabupaten. Tapi harus serahkan laporan, karena itu laporan tahun 2021," ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah provinsi telah memberikan dispensasi waktu penyelesaian LHKPN hingga akhir Maret setiap tahunnya.
Namun, rendahnya kesadaran ASN mengakibatkan penyelesaian LHKPN sering molor.
"Sudah diberikan kelonggaran tapi masih ada sepuluh orang," tuturnya.
Ia menambahkan, kewajiban pelaporan harta kekayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuannya tercantum pada Pasal 4 huruf e.
Nataniel menuturkan, LHKPN wajib dilaporkan melalui websitehttp://www.elhkpn.kpk.go.id/ demi menjaga integritas ASN untuk tidak terlibat praktik korupsi.
"Jadi 10 ASN itu segera ketemu saya," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Papua Barat Sugiyono menerangkan, sanksi penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap diterapkan hingga kewajiban melaporkan harta kekayaan diselesaikan.
Sanksi tersebut sesuai arahan dari Pejabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw.
"Kalau tidak lapor LHKPN ya kita nda usah bayarkan TPP," tutur Sugiyono.
Baca juga: Akhirnya Ketua DPR Papua Barat Selesaikan LHKPN, Imbau Anggota Dewan Lainnya Lapor Kekayaan
Baca juga: AKUI Belum Lapor LHKPN, Ketua DPR Papua Barat akan Berkoordinasi: Segera Melapor
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Dian Patria menilai, rendahnya kepatuhan penyelenggara negara berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, ego sektoral ASN lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat tergolong sangat tinggi.
Bahkan, ada ASN yang tidak tanggung-tanggung melawan kepala daerahnya.
"Penyelenggara negara dibereskan dulu. Kalau ngomong terus, cape," tegas Dian Patria.
(*)