Ciduk 5 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan BB 1 Kilogram Ganja dan 7 Gram Sabu

Ciduk 5 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan BB 1 Kilogram Ganja dan 7 Gram Sabu, Berikut Penjelasan Lengkap dari Polres Sorong Kota

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Petrus Bolly Lamak
NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap lima pelaku pengedar dan pemakai narkoba. Para pelaku ini dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sorong Kota, Selasa (16/8/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Total keseluruhan barang bukti ganja yang didapatkan dari lima pelaku yang dibekuk seberat satu Kilogram lebih sedangkan sabu-sabu seberat tujuh gram.

Rata-rata barang haram ini dipasok dari Kota Jayapura, Provinsi Papua.

"Motif dari kelima tersangka adalah uang dan rata-rata kelimanya pakai ganja maupun sabu," Kata Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda kepada TribunPapuaBarat.com Selasa (16/8/2022).

Ulasan Penangkapan Lima Tersangka

Penangkapan pertama dilakukan di puncak Arfak, Kota Sorong pada Sabtu (16/7/2022). Dengan tersangka atas nama Sadam.

"Barang buktinya berupa dua bungkus pelastik besar berwarna bening berisi ganja dengan total 36,4 gram," ujar Kasat Narkoba.

Saat penggeledahan, lanjut dia, polisi menemukan ganja tersebut di dalam lemari pakaian dan saku celana tersangka Sadam.

Berdasarkan pengakuan, ganja tersebut didapat dari seorang (DPO) berinisial (DR) untuk dijual dengan harga Rp 1 juta per satu bungkus plastik besar.

Atas perbuatannya, Tersangka Sadam dikenakan pasal 114 ayat satu subsider pasal 111 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kurang Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar," katanya.

Penangkapan ke dua dilakukan terhadap tersangka Basri pada Rabu (25/5/2022) di Jl. Jendral Sudirman, Pasar Bersama, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Barang bukti yang disita berupa lima bungkus plastik kecil berwarna bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,41 gram.

"Hasil penyelidikan, tersangka Basri mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang didapat dari saudara Muhamad Arif (DPO) berdomisili di Makassar," ujarnya.

Basri membeli sabu-sabu itu seharga Rp 2,7 juta yang selanjutnya akan dijual di wilayah Sorong untuk mendapat keuntungan.

Atas perbuatannya, Tersangka Basri dikenakan pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Atau denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," bebernya

Tersangka ke tiga dibekuk di Kilometer sepuluh, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong pada (11/7/2022) sekira pukul 10.00 WIT.

Tersangka atas nama Mulyadi Mudo berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 15 bungkus plastik kecil berwarna bening berisikan sabu-sabu seberat 2,88 gram.

"Belasan bungkus sabu-sabu itu di dapatkan aparat di dalam kandang ayam milik tersangka," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, barang haram tersebut milik Irsan (DPO) yang akan diperjualbelikan dengan harga Rp 600 ribu per bungkus.

Atas perbuatannya, Tersangka Mulyadi Mudo dikenakan pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 ayat satu undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Denda Rp 1 Miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 Miliar," jelasnya.

Tersangka keempat adalah Marmul alias Kekel dibekuk polisi di jl. Katapop dua Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong pada Jumat (10/6/2022).

Adapun barang bukti yang disita yakni lima bungkus kertas warna putih yang berisi ganja seberat 5,82 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari Diki (DPO) dengan harga Rp 250 ribu.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Marmul alias Kekel 114 ayat satu subsider pasal 111 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana denda Rp 1 Miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 Miliar," ucapnya.

Penangkapan kelima terhadap Tersangka Agrap Irjayadi alias Jep di jl. Mariat Pantai, Aimas, Kabupaten Sorong pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 11.00.

"Peran tersangka ini sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis ganja," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepulu bungkus plastik besar berisikan ganja, empat plastik warna bening berisi ganja dan dua bungkus plastik warna bening berisi ganja.

Hasil penyelidikan, tersangka mengakui barang haram itu di dapat dari Imam (DPO) yang diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta per bungkus plastik besar berisi ganja.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Agrap Irjayadi alias Jep 114 ayat satu subsider pasal 111 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana denda Rp 1 Miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 Miliar," tutup dia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved