Putri Candrawathi Nyusul Suaminya ke Penjara, Berikut Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Nyusul Suaminya ke Penjara, Berikut Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, turut bagi bagi uang kepada para tersangka

Editor: Jefri Susetio
istimewa
PEMERIKSAAN - Komnas HAM membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob. Dalam pemeriksaan itu, ada fakta baru yakni perbincangan selama satu jam antara Irjen Pol Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi yang menyulut emosi membunuh Brigadir J. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri berperan menggiring Brigadir Yosua ke rumah dinas yang menjadi tempat kejadian perkara dalam kasus itu.

Dan, ia bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang untuk para pelaku.

Karena itu, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Selain itu, dalam rekaman CCTV, Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Baca juga: Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Kini Kurus, Mengurung Diri di Kamar, Enggan Diajak Bicara

Baca juga: Layanan Eazy Paspor, Produk Unggulan Dirjen Imigrasi

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianton.

Diketahui bersama peristiwa pembunuhan itu terjadi sepulang Putri Candrawathi dari Magelang.

Sebelum ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, mereka singgah ke rumah pribadi di Saguling.

Tidak hanya itu, ia juga ikut dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J. Dan, Putri menjanjikan sejumlah uang kepada para pelaku.

"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus, seperti diberitakan Tribunnews.

Lebih lanjut, Putri ternyata juga berada di lantai 3 rumah saat Ferdy Sambo memberian perintah pembunuhan kepada Bharada E dan Brigadir RR.

Tetapkan Lima Tersangka

Timsus bentukaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Ferdy Sambo menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J.

Ia bahkan juga menyusun skenario tembak menembak dalam kasus tersebut.

Tak sendirian, Sambo disebut dibantu oleh bekas staf dan Penasihat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved