Elemen Mahasiswa Demo di Manokwari, Tolak Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK

Sejumlah pemuda yang menamakan diri sebagai solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua, menggelar demonstrasi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sejumlah pemuda yang menamakan diri sebagai solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua, menggelar demonstrasi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Demonstrasi itu berkaitan dengan upaya penerapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, aksi dimulai sekira pukul 08.00 WIT, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Pernyataan Resmi Ketua Partai Demokrat Papua Barat, Dukung DOB Papua Barat Daya

Dalam aksinya, massa meminta agar Lukas Enembe tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Koordinator aksi Semi mengatakan, pihaknya turun ke jalan karena untuk menyikapi langkah dari KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami turun untuk menyimpan aspirasi ke pihak Kejaksaan Negeri Manokwari," tutur Semi, kepada TribunPapuaBarat.com.

Sehingga, bisa ditindaklanjuti dari kejaksaan berjenjang ke atas dan disampaikan ke KPK.

"Kami harap langkah ini bisa ditindaklanjuti oleh kejaksaan agar tidak semena-mena menangkap pemimpin di Papua," pungkasnya.

LUKAS ENEMBE_Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberi keterangan pers di Jayapura, Kamis (2/6/2022). Lukas adalah Ketua DPD Partai Demokrat Papua
LUKAS ENEMBE_Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberi keterangan pers di Jayapura, Kamis (2/6/2022). Lukas adalah Ketua DPD Partai Demokrat Papua (hendrik_rewapatara_Tribun_Papua)

Penetapan Lukas Enembe Jadi Tersangka

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua

Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

(TribunPapuaBarat.com/ Safwan Ashari) (Kompas.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved