Lukas Enembe Tersangka

Selama Ini BPK Sulit Periksa Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kata Mahfud MD

Mahfud MD pun mengungkap, kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Tribunnews.com/HO
Gubernur Papua Lukas Enembe disebut sulit diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Menko Polhukam Mahfud MD. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM- Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kesulitan memeriksa keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Alhasil, ucap Mahfud MD, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer untuk keuangan pemerintah Provinsi Papua.

"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, BPK selama ini gagal karena Gubernur Papua Lukas Enembe selalu tidak bisa diperiksa.

Ia menyatakan kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe terus diusut KPK.

'Bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud MD.

Baca juga: Gara gara Demo Bela Lukas Enembe Aktivitas Ekonomi dan Pendidikan Lumpuh Total

Mahfud MD pun mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lain yang masih terus didalami, yakni soal dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud MD, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tak wajar oleh Lukas yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan, satu di antaranya berupa dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar.

Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda. PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setor tunai, ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang mencapai Rp 71 miliar.

Baca juga: Temui Massa Aksi soal Lukas Enembe, Kejari Janji Tindak Lanjut Tuntutan ke Kejagung dan KPK

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud MD.

Atas dugaan ini, Mahfud MD pun mengimbau Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK.

Ia menyebut Lukas Enembe selalu mangkir dari pemanggilan. Jika dugaan korupsi itu tak terbukti, ucapnya, dipastikan KPK akan menghentikan penyelidikan.

"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semua ada di sini menjamin (Lukas) dilepas," kata Mahfud MD.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Siap Diperiksa, Kuasa Hukum: Saya Sudah Koordinasi dengan KPK

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut soal perkara yang menjerat gubernur Papua itu.

Lembaga antirasuah itu hanya meyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe). Itu tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Ungkap BPK Selama Ini Sulit Periksa Keuangan Lukas Enembe"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved