DPRD Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Telah Sepakati Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2022
DPRD Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Manokwari menyepakati dokumen KUA PPAS ABPD Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Manokwari
Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran (KUA PPAS) tahun 2022.
Penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS dilakukan pada rapat paripurna di gedung DPRD Manokwari, Jumat (23/9/2022).
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo mengatakan, dokumen perubahan KUA mencakupi kondisi ekonomi makro daerah, landasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan lainnya.
Baca juga: Pekan Depan, PRKP Kabupaten Manokwari Mulai Perbaiki 214 Rumah Warga
Baca juga: PDIP Manokwari Optimistis Cetak Hattrick di Pemilu 2024, Target 8 Kursi di DPRD Manokwari
Penyusunannya, telah diselaraskan dengan kondisi fiskal demi mewujudkan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Tidak keluar dari koridor," kata Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo.
Baca juga: Kursi Anggota DPRD Manokwari Bertambah di Pemilu Legislatif 2024, Bupati: Totalnya Jadi 30 Dewan
Ia melanjutkan, dokumen PPAS bertujuan untuk menentukan program prioritas pemerintah daerah serta patokan maksimal anggaran yang disusun masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manokwari.
Dokumen itu bagian dari kerangka akhir untuk mengawal program dan kegiatan pembangunan daerah selama tahun 2022 sebelum dirincikan dalam APBD-P.
Edi Budoyo kemudian mengapresiasi sinergitas antara DPRD Manokwari dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari, sehingga dokumen perubahan KUA PPAS tahun 2022 ditandatangani sesuai target waktu yang diharapkan.
"Kerja sama antar eksekutif dan legislatif tetap harmonis," ucap Edi Budoyo.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren menerangkan, implementasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari setiap organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintahan kabupaten harus menyesuaikan dengan PPAS yang telah disepakati.
Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan merupakan tanggung jawab eksekutif dan legislatif atas penyelenggaraan roda pemerintahan, agar program pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
"Mampu merealisasikan kegiatan dengan waktu sisa," ucap Bons Rumbruren.(*)