Berita Kota Sorong

Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Pembakaran THM Double O Kota Sorong Ditunda

Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Pembakar THM Double O Kota Sorong Ditunda rencananya akan digelar kembali Kamis 6 oktober 2022

TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
SIDANG - Empat terdakwa kasus pembakaran tempat hiburan malam THM Double O Kota Sorong duduk di kursi pesakit Senin (3/10/2022). Sidang itu tunda karena saksi berhalangan hadir. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sidang pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat, Senin (3/10/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin satu hakim saja yakni Hakim Ketua Bernard Papendang.

Terdakwa yang dihadirkan sebanyak empat orang dari total 12 terdakwa perkara pembakaran gedung THM Double O.

Baca juga: KKB Menyerang Brutal Pekerja Jalan Trans, Kapolda Papua Barat akan Gelar Rapat Intensif

Baca juga: KKB Serang Pekerja Jalan Trans Bukan Kecolongan, Kapolda Papua Barat: Seperti Kucing-kucingan

Empat terdakwa itu, duduk di kursi pesakitan mengenakan kemejah putih lengan panjang dan celana berwarna hitam.

Sidang itu berlangsung hanya beberapa menit saja.

Majelis Hakim Bernard Papendang mengetuk palu tiga kali tanda sidang ditutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong Nelson Butarbutar mengatakan, sidang kali ini ditunda dikarenakan saksi yang dipersiapkan tidak hadir.

"Sidang ditunda karena saksi tidak ada yang hadir. Kami sudah layangkan surat panggilan pertama," katan Nelson Butarbutar kepada TribunPapuaBarat.com.

Ia berujar, sidang berikutnya JPU akan menghadirkan sekitar delapan saksi.

Delapan saksi yang berprofesi sebagai polisi itu, direncanakan akan dihadirkan semua pada sidang berikut.

"Kami rencana akan hadirkan delapan saksi di sidang berikutnya. Tapi kemungkinan lebih dari delapan," ucap dia.

Kedelapan saksi itu ucapnya, berdomisli di Kota Sorong, Papua Barat. Ditambah dengan saksi dari karyawan THM Double O sekitar tiga sampai empat orang.

"Nanti sekalian juga dengan saling bersaksi dari para pelaku. Sehingga kemungkinan sidang berikut bisa sehari penuh," ungkapnya.

Ketua majelis hakim Bernard Papendang mengatakan, sidang akan dilanjutkan Kamis (6/10/2022) dengan agenda sama yaitu pemeriksaan saksi.

Bernard Papendang minta JPU untuk menghadirkan semua saksi, agar perkara Double O ini cepat selesai.

"Perkara ini kita agendakan dua kali seminggu Senin dan Kamis agar cepat selesai. Sidang lanjutan jaksa harus hadirkan semua saksi," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved