Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

28 Anggota Polisi Diperiksa karena Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kadiv Humas Polri: Kami Kerja Maraton

Tragedi Stadion Kanjuruhan yang memilukan itu terjadi setelah laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di lanjutan Liga 1 2022/2023

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, saat kericuhan penonton seusai derbi Jawa Timur di Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MALANG - Sebanyak 28 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalamĀ  tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Puluhan anggota polisi itu pun akan mengikuti pemeriksaan.

Dalam tragedi Stadion Kanjuruhan itu, 125 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan lain terluka.

Peristiwa memilukan itu terjadi setelah laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan.

Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Polri untuk segera menyelidiki tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut.

Baca juga: Turut Berduka atas Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Persipura Jayapura Soroti Kepemimpinan Wasit

"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Polres Malang, Senin (3/10/2022).

Meski dituntut bekerja cepat, ucapnya, Polri tetap menerapkan ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

Soal unsur satuan asal anggota polisi para yang diperiksa tersebut, Dedi Prasetyo menyatakan akan memberikan pernyataan selanjutnya.

"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi Prasetyo.

Baca juga: Menangis, Pelatih Arema FC Beri Kesaksian soal Tragedi Kanjuruhan: Saya Hancur secara Mental

Polisi menaikkan status tragedi Stadion Kanjuruhan dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi memeriksa berdasarkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"Kami saat ini memeriksa 20 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara."

"Dari hasil gelar perkara, tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan kerja secara maraton," ujar Dedi Prasetyo. (Penulis: Erwin Wicaksono)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, 28 Polisi Akan Diperiksa Kode Etik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved