Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni Jakarta ke Makassar Oktober November 2022: KM Gunung Dempo hingga KM Nggapulu
Berikut jadwal kapal pelni rute Jakarta ke Makassar pada Oktober 2022, lengkap dengan harganya.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jadwal kapal pelni rute Jakarta ke Makassar pada Oktober 2022, lengkap dengan harganya.
Jadwal kapal Pelni rute Jakarta ke Makassar ada KM Gunung Dempo, KM Ciremai, KM Dorondola, KM Umsini, KM Nggapulu.
Harga tiket pada jadwal kapal Pelni rute Jakarta ke Makassar Oktober sama, pada kisaran Rp 437 ribu.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong-Jayapura Mulai Selasa, 18 Oktober 2022: Ada KM Sinabung
Berikut Jadwal Kapal Pelni Jakarta ke Makassar Oktober 2022:
KM.GUNUNG DEMPO
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Jumat, 14 Oktober 2022 15:15
Sampai: Minggu, 16 Oktober 2022 20:00
Lama perjalanan: 02 hari 04 jam 45 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.CIREMAI
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Senin, 17 Oktober 2022 16:00
Sampai: Kamis, 20 Oktober 2022 06:00
Lama perjalanan: 02 hari 14 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.DOROLONDA
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Jumat, 21 Oktober 2022 15:00
Sampai: Senin, 24 Oktober 2022 02:00
Lama perjalanan: 02 hari 11 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Mulai Hari Ini, Kamis 13 Oktober 2022: Ada Rute Surabaya-Makassar
KM.UMSINI
EKONOMI EKS KABIN KLS 3 / C
Berangkat: Sabtu, 22 Oktober 2022 16:00
Sampai: Selasa, 25 Oktober 2022 10:00
Lama perjalanan: 02 hari 18 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.UMSINI
EKONOMI EKS KABIN KLS 4 / D
Berangkat: Sabtu, 22 Oktober 2022 16:00
Sampai: Selasa, 25 Oktober 2022 10:00
Lama perjalanan: 02 hari 18 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.UMSINI
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Sabtu, 22 Oktober 2022 16:00
Sampai: Selasa, 25 Oktober 2022 10:00
Lama perjalanan: 02 hari 18 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.DOBONSOLO
EKONOMI EKS KABIN KLS 3 / C
Berangkat: Senin, 24 Oktober 2022 14:00
Sampai: Kamis, 27 Oktober 2022 04:00
Lama perjalanan: 02 hari 14 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.DOBONSOLO
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Senin, 24 Oktober 2022 14:00
Sampai: Kamis, 27 Oktober 2022 04:00
Lama perjalanan: 02 hari 14 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.NGGAPULU
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Selasa, 25 Oktober 2022 09:00
Sampai: Kamis, 27 Oktober 2022 21:00
Lama perjalanan: 02 hari 12 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.GUNUNG DEMPO
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Jumat, 28 Oktober 2022 15:00
Sampai: Minggu, 30 Oktober 2022 20:00
Lama perjalanan: 02 hari 05 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.DOROLONDA
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Jumat, 04 November 2022 15:00
Sampai: Senin, 07 November 2022 02:00
Lama perjalanan: 02 hari 11 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Tatamailau Mulai 13 Oktober 2022: Besok Ada Rute Bitung Tidore Rp 110 Ribu
KM.UMSINI
EKONOMI EKS KABIN KLS 3 / C
Berangkat: Sabtu, 05 November 2022 16:00
Sampai: Selasa, 08 November 2022 10:00
Lama perjalanan: 02 hari 18 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.UMSINI
EKONOMI EKS KABIN KLS 4 / D
Berangkat: Sabtu, 05 November 2022 16:00
Sampai: Selasa, 08 November 2022 10:00
Lama perjalanan: 02 hari 18 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.UMSINI
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Sabtu, 05 November 2022 16:00
Sampai: Selasa, 08 November 2022 10:00
Lama perjalanan: 02 hari 18 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.NGGAPULU
EKONOMI EKS KABIN KLS 1 / A
Berangkat: Selasa, 08 November 2022 09:00
Sampai: Kamis, 10 November 2022 21:00
Lama perjalanan: 02 hari 12 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.NGGAPULU
EKONOMI EKS KABIN KLS 2 / B
Berangkat: Selasa, 08 November 2022 09:00
Sampai: Kamis, 10 November 2022 21:00
Lama perjalanan: 02 hari 12 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
KM.NGGAPULU
KELAS EKONOMI / E
Berangkat: Selasa, 08 November 2022 09:00
Sampai: Kamis, 10 November 2022 21:00
Lama perjalanan: 02 hari 12 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 437.000
SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:
Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Itulah informasi seputar persyaratan naik kapal laut hari ini yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru dalam aturan syarat perjalanan laut.
(TribunPapuaBarat.com/RDZ) (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/JADWAL-KAPAL-PELNI-KM-GUNUNG-DEMPO.jpg)