Kadis Perhubungan Tersangka Korupsi

Kejati Papua Barat Beri Lebel Tersangka ke Kadis Perhubungan Cs dan Bendahara Bulog: Kerja Maraton

Kejati Papua Barat, dengan resmi menetapkan tersangka pada dua kasus korupsi yakni pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun dan beras Bulog.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggiring Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan rekannya ke mobil tahanan, Kamis (13/10/2022). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini MM telah dibawah ke lapas perempuan Manokwari, untuk dilakukan penahanan sekitar 20 hari.

Walhasil, dari kedua perkara ini telah ditetapkan tiga orang tersangka dan saat ini telah dibawah ke ruang tahanan.

Juniman menjelaskan, dari dua perkara ini pihaknya menerapkan UU nomor 21 tahun 1999 pasal 2 dan 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Serta, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Dari pasal ini ketiga tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved