Oknum Polisi Diduga Cabul
Oknum Anggota Polda Papua Barat Diduga Lakukan KDRT ke Istri dan Cabuli Anak Tiri
Seorang oknum polisi yang berdinas di satuan Propam Polda Papua Barat, diduga melakukan tindak pidana KDRT dan pencabulan.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Seorang oknum polisi yang berdinas di satuan Propam Polda Papua Barat, diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap istri sahnya berinsial S.
Tindakan KDRT itu terjadi di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Esau Sesa, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Oknum polisi tersebut berinsial Aipda MH yang berdinas di satuan Propam Polda Papua Barat.
Baca juga: Pemuda di Manokwari Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong, Pelaku Acam Korban dengan Sajam
Kuasa Hukum Korban Zainudin Patta mengatakan, pihaknya meminta agar si pelaku harus segera disidangkan secara etik karena telah melakukan KDRT.
"Untuk Aipda MH ini dia diduga melakukan dua tindak pidana termasuk KDRT," ujar Patta, kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (29/10/2022).
Selain melakukan KDRT, oknum tersebut juga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
"Yang dia cabuli adalah anak dari klien saya dari suami sebelumnya," tuturnya.
Kedua laporan ini telah dimasukkan sejak Juli 2022, hanya saja tak kunjung ditindak lanjut hingga ke sidang etik.
"Kita sementara mendampingi klien kami agar dilakukan sidang etik terhadap pelaku terkait kasus KDRT," ucap Patta.
Baca juga: Usai Periksa Saksi Kasus Ayah Cabuli Anak, Polres Manokwari Konsultasi ke Komnas: Korban Trauma
Sementara, untuk kasus pencabulan kini telah dinaikkan hingga ke kejaksaan.
"Sudah dari kemarin kita ke Propam Polda Papua Barat, untuk mempertanyakan proses terkait laporan KDRT," jelasnya.
Atas perbuatan itu, pria asal Ambon ini meminta agar si pelaku harus dilakukan sidang kode etik untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Karena kami nilai perbuatan oknum ini sudah tidak sesuai dengan moral dan etika di dalam institusi kepolisian," tegasnya.
Ia menuturkan, untuk hasil visum dan lainnya telah diserahkan ke penyidik, dengan harapan harus segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda.
Disclaimer: Hingga berita ini dinaikkan TribunPapuaBarat.com, masih melakukan upaya konfirmasi kepada Polda Papua Barat, perihal kejadian tersebut. (*)