DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI, KSAL Digadang-gadang Gantikan Andika Perkasa
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI, KSAL Digadang-gadang Gantikan Andika Perkasa sebab pada 21 Desember mendatang Andika Perkasa pensiun
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.
Namun, hingga masa sidang awal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima surat presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
"Sampai saat ini pada masa sidang awal kita belum menerima surat dari presiden," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: IJTI Maluku Papua Desak Panglima TNI Beri Sanksi Panitera dan Hakim Pengadilan Militer Jayapura
Baca juga: Dua Menteri dan Mantan Panglima TNI Mendadak Dipanggil Jokowi ke Istana, Bahas Reshuffle Kabinet?
Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa umur pensiun prajurit berpangkat perwira 58 tahun, bintara dan tamtama 53 tahun.
Jendral Andika Perkasa akan berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.
Itu artinya, Jenderal Andika akan pensiun tahun ini.
Kendati demikian, pergantian Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," ujarnya.
Meskipun belum adanya surpres terkait pergantian Panglima TNI, santer terdengar Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, berpeluang menggantikan Andika Perkasa.
Laksamana Yudo Margono baru akan pensiun pada 2023.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sufmi Dasco: DPR RI Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI