Pesan Sabu-sabu ke Polisi, Oknum Hakim di Banten Biasa Konsumsi Narkoba di Kantor Pengadilan
Oknum hakim di PN Rangkasbitung itu memesan sabu-sabu kepada oknum polisi yang bertugas di Medan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SERANG - Seorang hakim yang di Banten ketahuan memesan narkoba jenis sabu-sabu ke polisi.
Dia adalah Yudi Rozadinata, hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Biasanya, Yudi Rozadinata mendapatkan sabu-sabu itu untuk pesta dengan rekan-rekannya, termasuk satu rekan sesama hakim PN Rangkasbitung.
Bahkan, paket sabu-sabu dikirim ke PN Rangkasbitung melalui jasa pengiriman.
Beberapa kali, Yudi Rozadinata dan kawan-kawannya mengkonsumsi sabu-sabu di kantor PN Rangkasbitung.
Kejadiannya pada pertengahan Mei 2022, tapi proses pengadilan terhadap Yudi Rozadinata masih berlangsung.
Baca juga: Detik-detik BNN Tangkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Aceh, Temukan 200 Kg Sabu-sabu
Pada Rabu (9/11/2022), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi Yudi Rozadinata.
JPU Mohamad Mahmud mengatakan Yudi Rozadinata bersalah karena kepemilikan sabu-sabu seberat 19,3 gram.
Yudi dianggap melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sanksi hukuman penjara itu akan dikurangi masa tahanan, tapi JPU meminta agar Yudi Rozadinata tetap ditahan.
JPU menilai hakim PN Rangkasbitung itu tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan yang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca juga: 8 Anggota Polisi Keroyok Perawat dan Satpam di RS Bandung, Satu Orang Sempat Pamer Seragam
Dalam uraian jaksa, kasus penyalahgunaan narkoba itu melibatkan dua hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian.
Kasus ini berawal dari Yudi Rozadinata membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi.
Ia lalu memesan narkoba itu ke oknum Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12 Mei 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-sabu-sabu.jpg)