Hakim di Pengadilan Negeri Sorong Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Menurut Arfan Poretoka, laporan tertulis terhadap hakim di PN Sorong itu akan dikirim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius M
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Arfan Poretoka, penasihat hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan di Waisai Torang Cinta (WTC), berencana melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Sorong.
Menurut Arfan Poretoka, laporan tertulis akan dikirim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Selasa (15/11/2022).
Kasus penyeroyokan itu terjadi WTC Raja Ampat, Papua Barat, pada 9 September 2022. Akibatnya, pemuda yang berinisial HR (21) meninggal dunia.
Tujuh orang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan itu, yakni DAY, YW, MD, SYK, YVK, HNW dan EK.
Arfan Poretoka menempuh praperadilan karena merasa proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tujuh kliennya menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan standar operasional.
Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim Muslim Ash Siddiqi di PN Negeri Sorong, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Viral Video Siswi SMA di Palopo Dianiaya 10 Remaja Lainnya, Pengeroyokan Dipicu Masalah Asmara
Hakim menilai penyidik Sat Reskrim Polres Raja Ampat telah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tujuh orang itu menjadi tersangka.
Keputusan itu sekaligus menolak seluruh permohonan Arfan Poretoka untuk ketujuh kliennya.
Putusan praperadilan tersebut dikritik Arfan Poretoka. Ia menyayangkan sikap hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan permohonannya dan klien.
"Tentun ini memiliki dampak hukum kepada masyarakat kalau ke depan polisi main tangkap saja," katanya kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (14/11/2022).
Ia juga mengkritik proses praperadilan yang tidak sesuai jadwal.
Ia mengatakan seharusnya pada Senin (14/11/2022) hanya agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon.Â
Jadwal pemeriksaan kesimpulan oleh hakim dan sidang putusannya baru dijadwalkan pada Selasa (15/11/2022).
"Ketika pemohon menyerahkan berkas kesimpulan, hakim meminta ditunda 30 menit untuk langsung sidang putusan," kata Arfan Poretoka.
Baca juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Pelaku Minta Rp 2,5 Juta
Raja Ampat
PN Sorong
Pengadilan Negeri Sorong
kasus penganiayaan
hakim
terdakwa
Waisai Torang Cinta
Komisi Yudisial
Dikira akan Evakuasi 15 Tukang yang Disandera, Pesawat Susi Air Dibakar KKB Egianus Kogoya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Bakal Berkantor di Papua Satu Bulan, Ini yang Akan Dikerjakannya |
![]() |
---|
Update Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Februari 2023: Terdekat Ada Surabaya-Biak Harga Rp 785.000 |
![]() |
---|
Buat Rencana ke Wisata Papua Barat Daya Raja Ampat, Ini Rekomendasi Resort di Waigeo |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 8 Februari 2023: Leo Harus Menata Ulang, Sagitarius Diskusi Lancar |
![]() |
---|