Provinsi Papua Barat Daya
Papua Barat Daya Sah, Pedagang OAP: Pemekaran Tak Ubah Nasib Kami Jadi PNS
"Mau mekar provinsi ka kabupaten juga sama, kami rakyat ini tetap jadi pedagang. Pemekaran tidak buat kami jadi PNS," kata Agustina
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Fransiskus Salu Weking
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Menurut sejumlah pedagang orang asli Papua (OAP) di Pasar Sentral Remu Kota Sorong, pemekaran provinsi tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pedagang.
Oleh sebabnya, mereka tak berharap banyak dari pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: DPR RI Sahkan Papua Barat Daya, Jumlah Provinsi di Tanah Papua Bertambah
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Segera Ditentukan, Kata Mendagri Tito Karnavian
Baca juga: Provinsi Papua Barat Daya Sah, Lambert Jitmau: Banyak Nada Sinis dan Tak Percaya
Agustina, pedagang OAP mengatakan, pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota tak mengubah nasibnya dari pedagang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Mau mekar provinsi ka kabupaten juga sama, kami rakyat ini tetap jadi pedagang," kata Agustina, pedagang asal Kabupaten Maybrat, Jumat (18/11/2022).
Ia menilai, upaya memekarkan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota merupakan kepentingan elit politik dan elit pemerintahan.
Informasi tentang RUU Papua Barat Daya disahkan menjadi UU oleh DPRI RI pada sidang paripurna, Kamis (17/11/2022), diperoleh dari penuturan sesama pedagang di pasar.
"Kami ini hanya warga saja, jadi dengar sepintas kalau ada PBD. Kami tidak merasakan efek samping dari pemekaran," kata Agustina.
Baca juga: Papua Barat Daya Disahkan, Politisi Hanura: Kado Terindah untuk Masyarakat Sorong Raya
Baca juga: UU Papua Barat Daya Disahkan, Partai Hanura Papua Barat Tunggu Perppu Pemilu DOB
Ia bersama pedagang lainnya bersyukur jika kehadiran Provinsi Papua Barat Daya dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang.
"Tapi, jika pemekaran ini membuat kami pedagang tidak sejahtera juga kami tetap bersyukur," tutur dia.
"Ya kalau pemekaran ini pemerintah perhatikan atau tidak perhatikan juga kami tetap bersyukur. Tidak mungkin kami rakyat kecil mau protes," ujar dia menambahkan.
Baca juga: Beri Selamat Papua Barat Daya, Bupati Manokwari Punya Catatan agar Pemerintah Pusat Selesaikan
Baca juga: Batas-batas Wilayah Papua Barat Daya, Hingga Laut Seram dan Teluk Berau
Wanita yang berdomisili di Kampung Klamono, Kabupaten Sorong itu sehari-hari berjualan pisang di Pasar Remu Kota Sorong.
Meski kondisi pasar lumpur dan pecek, ia bersama pedagang lainnya tetap semangat berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.
Sudah enam tahun Agustina menjajakan dagangan dibadan jalan pasar beralaskan karpet.
Setiap hari, wanita tiga anak itu membawa pisang dengan ongkos kendaraan bisa capai Rp 500 ribu dari Kampung Klamono.
Jarak Kampung Klamono ke Pasar Remu Kota Sorong kurang lebih 52 kilometer. (*)
Provinsi Papua Barat Daya
UU Provinsi Papua Barat Daya
DPR Sahkan Papua Barat Daya
Pemekaran Papua Barat Daya
pedagang OAP
Kabupaten Maybrat
Pasar Sentral Remu Kota Sorong
Kisah Nelayan Sorong Peduli Pendidikan 10 Anaknya, Semuanya Sekolah Satu Sudah Lulus Tentara |
![]() |
---|
Tim Futsal Tentacle Kota Sorong Boyong Piala Dance Sangkek |
![]() |
---|
Pj Sekda Papua Barat Sebut Manajemen Olahraga Belum Profesional, Gelontorkan Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Pj Bupati Maybrat Bersama Kemenko Perekonomian Buka Wacana Jalan Susumuk-Maskona Jadi PSN |
![]() |
---|
Pemulangan Warga Eksodus, Pj Bupati Maybrat Duduk Bersama Pj Gubernur dan Pj Bupati/Wali Kota Sorong |
![]() |
---|