KPU Papua Barat Gelar Sosialisasi Cara Daftar Calon DPD RI: Harus Koordinasi soal Akun SILON
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi tatacara pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi tatacara pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilihan umum 2024 di Kabupaten Manokwari.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Papua Barat Fatmawati Annas mengatakan, kegiatan ini terkait penyerahan sarat dukungan calon DPD RI di Pemilu 2024.
"Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 terkait jumlah sarat dukungan, sebaran dan lainnya," ujar Fatmawati, kepada awak media, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Ketua Umum: Optimis Menang Didukung Sejumlah Alat Bukti
Fatmawati menyadari, untuk pelaksanaan pemilihan umum 2024 tidak ada perbedaan dengan yang sebelumnya.
"Terkait persyaratan sampai saat ini juga sama dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) kita di 2022 masih berada di bawah 1 juta jiwa," tuturnya.
Olehnya itu, bagi daerah yang DPT di bawah 1 juta jiwa, saratnya adalah setiap calon DPD RI harus minimal mendapatkan seribu dukungan di daerah.
Selain itu, untuk kali ini ada penggunaan aplikasi dan sistem informasi pencalonan atau SILON DPD RI akan menjadi baru.
"Saat tahapan dimulai para calon DPD RI harus bisa berkomunikasi dengan kami di KPU Papua Barat soal permohonan akun SILON DPD RI," jelasnya.
Sementara, untuk pemekaran pihaknya belum bisa berbicara lebih banyak.
Pasalnya, regulasi terkait pemekaran Papua Barat dan Papua Barat Daya belum keluar.
Baca juga: KPU Kota Sorong Sebut 82.000 Warga Belum Rekam e-KTP
Pastinya, jika regulasi telah dikeluarkan makan pihaknya tetap membagi wilayah sesuai dengan aturan.
"Pembagian wilayah tentu diikuti dengan pembagian sarat dukungan dari DPT keseluruhan 733.455 jiwa akan dibagi menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya," ucapnya.
Nantinya, pembagian akan disesuaikan dengan wilayah Kabupaten Kota yang ada di masing-masing provinsi.
"Kita tetap akan mengikuti DPT di Papua Barat, sambil menunggu pemerintah mengesahkan Undang-undang," pungkasnya.(*)
Update Kasus Pembakaran Wanita ODGJ di Kilometer 8, Polresta Sorong Kota Bekuk 9 Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Warga Maybrat Eksodus Berangsur Pulang, Pj Bupati dan Danrem Tinjau Kondisinya |
![]() |
---|
Paulus Waterpauw Diusung Wapres pada Pemilu 2024, Ini Pertimbangan 5 KNPI di Tanah Papua |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok, Selasa 7 Februari 2023: Reputasi Gemini Bersinar, Scorpio Dapat Godaan Baru |
![]() |
---|
Perketat Perbatasan Maybrat Cegah Masuknya Miras yang Sebabkan Gangguan Keamanan |
![]() |
---|