UMP Papua Barat
Dewan Pengupahan: UMP Papua Barat 2023 Jadi Rp 3.364.000, Penetapan Tunggu Paulus Waterpauw
Dua rekomendasi UMP Papua Barat 2023 sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diserahkan ke Pj Gubernur Paulus Waterpauw
Penulis: Fransiskus Salu Weking | Editor: Tarsisius M
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat masih menunggu keputusan Pj Gubernur Paulus Waterpauw mengenai besaran Upah Minum Provinsi (UMP) 2023 Papua Barat.
Hal ini berkaitan dengan adanya diskresi dari pemerintah pusat penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Ermawati Siregar mengatakan Dewan Pengupahan Papua Barat telah membuat kajian teknis nilai UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Hasilnya, UMP Papua Barat 2023 mengalami kenaikan Rp 164.000 menjadi Rp 3.364.000.Â
"Berdasarkan Permenaker naik 100 persen dari keputusan pleno yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Ermawati Siregar di Manokwari, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: UMP Papua Barat Hanya Naik Rp 82 Ribu, Serikat Buruh Kecewa: Mau Beli Barang Naik Segitu?
Dua rekomendasi UMP Papua Barat 2023 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah diserahkan ke Pj Gubernur Paulus Waterpauw.
"Tinggal tunggu keputusan dari Pak Gubernur mau pakai yang mana," ucap Ermawati Siregar.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan sejumlah pertimbangan.
Antara lain, menjaga kemampuan daya beli masyarakat karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Sehingga ada rumusan baru dari pemerintah pusat yaitu Permenaker Nomor 18," ujar Ermawati Siregar.
UMP Papua Barat sebelumnya telah diputuskan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi bersama serikat buruh dan asosiasi pengusaha sebesar Rp 3.200.000.
Baca juga: Kemnaker Perpanjang Masa Pengumuman UMP dan UMK 2023, Berikut Nilai UMP Papua Barat
Penetapan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional.
"Pada 15 November 2022 kita sudah sidang pleno. Jadi kami tidak sidang lagi tapi lakukan telaah," ucap Ermawati Siregar.
Selang beberapa hari setelah penetapan UMP Papua Barat, ucapnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi baru terkait penetapan UMP 2023.
Ermawati Siregar
Dewan Pengupahan
UMP Papua Barat
Pj Gubernur Papua Barat
Paulus Waterpauw
upah minimum
UMP 2023
Disnakertrans Papua Barat
Menteri Ketenagakerjaan
Berlaku 1 Januari, Cek UMP 2023 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Disnakertrans Optimalkan Pengawasan Struktur Skala Upah di Papua Barat |
![]() |
---|
UMK Manokwari 2023 Ikut UMP Papua Barat karena Belum Ada Dewan Pengupahan, Berikut Besarannya |
![]() |
---|
UMP Papua Barat Hanya Naik Rp 82 Ribu, Serikat Buruh Kecewa: Mau Beli Barang Naik Segitu? |
![]() |
---|
UMP 2023 Seluruh Indonesia: Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi, Sumbar Kenaikan Teratas |
![]() |
---|