Kantor Imigrasi Sorong Deportasi Warga Filipina dan Serahkan Warga Pakistan ke Ditjen Imigrasi
Dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya, ucapnya, Kantor Imigrasi Sorong bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warga negara asing (WNA) sepanjang 2022.
Di antaranya, Kantor Imigrasi Sorong mendeportasi satu warga Filipina dan pelimpahan satu warga Pakistan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Warga Filipina terbukti berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
'Warga Pakistan masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Ferdy Maulana, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (2/12/2022).
Dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya, ucapnya, Kantor Imigrasi Sorong bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing.
Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Gelar Rapat Koordinasi Tim PORA Kabupaten Manokwari
Kantor Imigrasi Sorong rutin rapat koordinasi dan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah kota Sorong, kabupaten Sorong atau kabupaten Raja Ampat.
"Dilakukan pula sosialisasi terhadap hotel, resort dan homestay untuk selalu melaporkan orang asing yang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong," katanya.
Baca juga: Gencar Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Manokwari Gelar Rakor Tim PORA Teluk Bintuni