Senin, 18 Mei 2026

Perluasan Bandara Rendani, Pemda Manokwari Percepatan Pembebasan Lahan yang Dikuasai 390 KK

"Kurang lebih ada sekitar 390 kepala keluarga yang berada di area Bandara Rendani," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Wanto

Tayang:
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Perluasan Bandara Rendani, Pemda Manokwari Percepatan Pembebasan Lahan yang Dikuasai 390 KK
TRIBUNPAPUABARAT.COM/INFAK INSASWAR MAYOR
LOKASI PENDATAAN: Lokasi pendataan di area sekitar Bandara Rendani Manokwari, Kelurahan Sowi, Papua Barat, untuk perluasan perluasan Bandara, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Manokwari menggelar rapat pembahasan permohonan percepatan pembebasan area perluasan Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, Rabu (7/12/2022).

Rapat digelar di Ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari dipimpin Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Wanto, bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara  (UPBU) Manokwari, perangkat daerah lain dan masyarakat.

Menurut Wanto, tim terpadu akan mendata masyarakat dan lahan di area Bandara Rendani

Ia mengatakan lahan milik Bandara Rendani seluas sekira 129 hektare telah dipadati warga.

"Pendataan akan dilakukan tiga hari oleh tim," kata Wanto kepada awak media.

Baca juga: Percepat Pembangunan Bandara Rendani, Bupati Manokwari: Jadi Gerbang Timur Indonesia

Bermodalkan surat perintah dan dokumen yang telah dipenuhi oleh UPBU, tim terpadu akan menjajaki area Bandara Rendani.

"Kurang lebih ada sekitar 390 kepala keluarga yang berada di area Bandara Rendani," ucapnya.

Ia mengatakan pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi kepada ratusan keluarga itu, melainkan penanganan dampak sosial.

Itu berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Baca juga: Pemda Manokwari Eksekusi Belasan Rumah untuk Perpanjangan Runway Bandara Rendani

Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah dikuasi oleh masyarakat, ucapnya, bukan lagi ganti rugi/untung melainkan biaya mobilisasi, biaya kehilangan pekerjaan kalau lahan dimanfaatkan sebagai pertanian atau kebun, serta biaya untuk sewa rumah.

"Dokumen yang dimiliki masyarakat paling pelepasan tanah," katanya.

Menurutnya, sebagian masyarakat mendukung program pemerintah dan yang terkena dampak siap dipindahkan.

Rencananya, pada Januari 2023, area sekitar Bandara Rendani dikosongkan untuk pembangunan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved